DETIKNUSANTARA.CO.ID – Salah satu asas fundamental dalam hukum acara pidana modern adalah asas legalitas prosedural (procedural legality), yakni setiap tindakan aparat penegak hukum harus memperoleh legitimasi yang jelas dari undang-undang. Negara hukum tidak hanya menuntut agar tujuan penegakan hukum tercapai, melainkan juga mengharuskan setiap tahapan penegakan hukum dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepastian hukum bukan semata-mata diukur dari berhasil atau tidaknya penindakan pidana, tetapi juga dari sah atau tidaknya prosedur yang ditempuh.
KUHAP Tahun 2025 secara tegas membangun sistem peradilan pidana terpadu berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional. Pasal 2 ayat (2) menempatkan fungsi penyidikan pada penyidik, fungsi penuntutan pada penuntut umum, dan fungsi mengadili pada hakim. Diferensiasi tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi percampuran kewenangan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan maupun ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa Penyidik Polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, tanpa menutup kemungkinan adanya penyidik tertentu yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang khusus. Ketentuan ini menunjukkan bahwa keberadaan penyidik tertentu, termasuk penyidik pada Kejaksaan dalam perkara tertentu, merupakan pengecualian yang harus memiliki dasar normatif tersendiri dan tidak dapat diasumsikan berlaku secara otomatis terhadap setiap perkara.
Persoalan hukum muncul ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Polri, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dilakukannya tindakan penyidikan, bahkan telah ditetapkan seorang tersangka, kemudian penyidikan tersebut dialihkan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Dalam konteks demikian, pertanyaan yuridisnya bukanlah apakah Kejaksaan memiliki kewenangan menyidik tindak pidana korupsi, sebab kewenangan tersebut memang diakui oleh undang-undang khusus. Persoalannya adalah apakah terdapat dasar hukum yang secara eksplisit memperkenankan pengambilalihan penyidikan yang telah sah dimulai dan sedang berjalan oleh penyidik lain.
KUHAP 2025 tidak memberikan pengaturan eksplisit mengenai mekanisme tersebut. Sebaliknya, KUHAP mengatur bahwa setelah penyidikan selesai, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian berkas. Selanjutnya Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 hanya mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum berupa pengiriman SPDP, penelitian berkas, pemberian petunjuk, penyidikan tambahan, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti. Tidak ditemukan norma yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum atau institusi lain untuk mengambil alih penyidikan yang telah berjalan hanya karena pertimbangan administratif atau kelembagaan.
Memang benar Pasal 19 ayat (4) KUHAP memperkenankan pelimpahan hasil penyelidikan kepada instansi yang berwenang apabila hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perkara tersebut bukan menjadi kewenangan penyidik yang melakukan penyelidikan. Namun norma tersebut secara sistematis berada dalam rezim penyelidikan, bukan penyidikan. Artinya, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar hukum untuk mengalihkan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dan telah melahirkan tindakan-tindakan hukum berupa penetapan tersangka maupun upaya paksa.
Dalam teori hukum acara pidana, setiap tindakan penyidikan melahirkan akibat hukum terhadap subjek yang diperiksa. Penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan saksi, hingga tindakan upaya paksa merupakan rangkaian tindakan yang memperoleh legitimasi dari Sprindik yang diterbitkan oleh penyidik yang berwenang. Oleh karena itu, perubahan penyidik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kesinambungan kewenangan (continuity of investigative authority). Kesinambungan tersebut hanya dapat diputus apabila terdapat dasar hukum yang jelas dan tegas.
Apabila pengambilalihan dilakukan tanpa norma yang secara eksplisit mengaturnya, maka akan muncul persoalan mengenai asas legalitas. Dalam negara hukum, setiap penggunaan kewenangan publik harus memiliki dasar atribusi, delegasi, atau mandat yang jelas. Tidak cukup hanya mendasarkan tindakan pada pertimbangan efektivitas, efisiensi, atau kepentingan institusi. Prinsip geen bevoegdheid zonder wet (tidak ada kewenangan tanpa dasar undang-undang) merupakan prinsip universal dalam hukum administrasi maupun hukum acara pidana.
Di sisi lain, perlu pula ditegaskan bahwa keberadaan kewenangan penyidikan pada Kejaksaan dalam perkara korupsi tidak identik dengan kewenangan mengambil alih seluruh penyidikan yang telah dilakukan Polri. Kewenangan menyidik merupakan kewenangan asli yang diberikan undang-undang kepada masing-masing institusi. Adapun pengambilalihan perkara merupakan tindakan hukum tersendiri yang harus memiliki dasar normatif tersendiri pula. Tanpa dasar tersebut, pengambilalihan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terhadap keabsahan tindakan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Oleh sebab itu, apabila benar terjadi pengalihan penyidikan setelah Polri menerbitkan Sprindik, melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka, maka dasar hukum pengalihan tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi tersebut penting bukan hanya demi kepentingan para pihak dalam perkara, tetapi juga untuk menjaga integritas sistem peradilan pidana terpadu. Negara hukum tidak boleh membiarkan adanya tindakan yang menimbulkan kesan bahwa kewenangan penyidikan dapat berpindah semata-mata berdasarkan kebijakan internal tanpa legitimasi undang-undang.
Dengan demikian, isu utama dalam perkara ini bukanlah kompetisi antara Polri dan Kejaksaan, melainkan penghormatan terhadap asas legalitas, kepastian hukum, dan due process of law. Selama tidak ditunjukkan dasar hukum yang secara eksplisit memperbolehkan pengambilalihan penyidikan yang telah berjalan, maka tindakan tersebut layak dipersoalkan secara akademik maupun yuridis sebagai bentuk pengujian terhadap konsistensi penerapan prinsip negara hukum.













