Jember – Persoalan agraria kembali mencuat di Kabupaten Jember. Sejumlah petani menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Jember, Senin (21/9/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan terkait persoalan pertanahan yang hingga kini masih terjadi.
Dalam aksinya, para petani menyuarakan sejumlah tuntutan. Di antaranya pengawalan RUU Reforma Agraria, penghentian kriminalisasi terhadap petani, penghentian pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan, penyediaan tanah untuk rakyat, serta penyelesaian berbagai konflik agraria.
Aspirasi tersebut diterima langsung Wakil Ketua DPRD Jember Fuad Akhsan atau Gus Fuad. Dia menyebut persoalan yang disampaikan para petani perlu ditindaklanjuti melalui jalur kelembagaan agar tidak berhenti sebagai tuntutan dalam aksi.
“Kami bersama Bupati Jember sepakat dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Yang menjadi persoalan masyarakat harus kita selesaikan bersama,” ujar Gus Fuad.
Menurut dia, aspirasi para petani akan menjadi bahan untuk dikawal melalui DPRD Jember. Persoalan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah maupun instansi terkait, kata Gus Fuad, perlu dibawa ke forum pembahasan agar dapat dipetakan dan dicarikan jalan keluarnya.
“Yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait tentu harus kita komunikasikan dan dudukkan bersama. Jangan sampai persoalan masyarakat hanya berhenti pada penyampaian aspirasi,” katanya.
Gus Fuad mengatakan ruang komunikasi antara petani, pemerintah daerah, DPRD, dan pihak-pihak terkait perlu terus dibuka. Dengan komunikasi tersebut, masing-masing persoalan agraria dapat dibahas berdasarkan kewenangan dan kondisi di lapangan.
RUU Reforma Agraria Masuk Tahap Akhir
Aspirasi mengenai reforma agraria tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI yang kini memasuki tahap penting.
Pada Senin (21/9/2026), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja untuk mengambil keputusan Tingkat I terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan sebelumnya telah dilakukan Panitia Kerja (Panja) pada 17-21 September 2026.
RUU Reforma Agraria sebelumnya telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. DPR menargetkan pembahasan hingga pengesahan dapat diselesaikan paling lambat 24 September 2026.
Target tersebut bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
Pembahasan RUU Reforma Agraria menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan sejumlah persoalan seperti penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, perlindungan petani, serta penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Tanah Bukan Sekadar Lahan
Gus Fuad menilai persoalan agraria tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan. Bagi masyarakat petani, tanah berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Di atas tanah terdapat sawah yang digarap, keluarga yang dinafkahi, serta masa depan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian.
Karena itu, menurutnya, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan tindak lanjut yang konkret. Aspirasi masyarakat harus masuk ke dalam pembahasan kelembagaan sehingga setiap persoalan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
Aksi petani di depan Kantor Pemkab Jember pun menjadi momentum untuk kembali membuka pembicaraan mengenai persoalan agraria di daerah.
Di sisi lain, Fraksi PKB DPRD Jember juga terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan dan aspirasinya. Setiap Jumat, jajaran fraksi secara rutin membuka pelayanan aspirasi di Kantor DPC PKB Jember.
Masyarakat dapat datang langsung menyampaikan persoalan maupun usulan yang mereka hadapi.
Ruang komunikasi tersebut juga disiarkan melalui live TikTok sehingga masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung tetap memiliki akses untuk mengikuti penyampaian aspirasi.
Bagi petani, harapannya sederhana: persoalan tanah yang selama ini mereka hadapi tidak hanya didengar, tetapi juga masuk ke meja pembahasan dan menemukan penyelesaian. – rcx













