Berita

LIRA Kecam Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen

×

LIRA Kecam Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyoroti dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disebut-sebut melibatkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi kepolisian lainnya.

Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, mengecam keras dugaan penyadapan terhadap kepala negara tersebut. Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya kebocoran informasi rahasia negara kepada pihak asing.

Menurut Samsudin, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa adanya penyelidikan resmi. Ia meminta seluruh informasi yang beredar, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak, diperiksa secara objektif, independen, dan transparan.

“Jika dugaan penyadapan benar dilakukan secara ilegal, terorganisasi, disertai penyaluran informasi rahasia negara kepada pihak yang tidak berhak, maka itu merupakan persoalan serius dan mengancam keamanan serta kedaulatan negara,” kata Samsudin, Kamis (5/11/2026).

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi berkaitan dengan pelanggaran hukum serius, terutama jika ditemukan adanya penyalahgunaan akses komunikasi dan penyebaran informasi strategis negara kepada pihak yang tidak berwenang.

Samsudin menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk mantan Kapolri maupun pejabat tinggi kepolisian.

“Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mantan Kapolri, pejabat tinggi Polri, maupun jenderal. Siapa aktor intelektualnya, siapa yang menerima informasi, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang memberikan perintah, semuanya harus diungkap,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur. Apabila hasil penyadapan mengandung informasi rahasia negara dan diserahkan kepada pihak yang tidak berhak, dampaknya dapat menyentuh aspek keamanan nasional.

“Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran. Jika hasil penyadapan mengandung informasi rahasia negara dan diserahkan kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalannya jauh lebih serius,” imbuhnya.

Menurut Samsudin, dugaan penyadapan terhadap Presiden harus dipandang sebagai persoalan strategis nasional. Pasalnya, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus salah satu pihak yang memiliki akses terhadap berbagai informasi penting dan strategis negara.

Karena itu, ia meminta agar seluruh kemungkinan yang muncul dalam kasus tersebut diuji berdasarkan bukti dan fakta hukum. Penyelidikan, kata dia, tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang diduga menjalankan operasi di lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan atau memberikan perintah.

Sebagai langkah konkret, LSM LIRA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim investigasi khusus yang independen. Tim tersebut diharapkan melibatkan unsur penegak hukum, intelijen, keamanan siber, serta lembaga negara terkait.

Samsudin menyebut, investigasi perlu dilakukan secara menyeluruh melalui audit forensik digital, pemeriksaan legalitas kegiatan penyadapan yang dipersoalkan, hingga penelusuran kemungkinan kebocoran informasi strategis negara.

Selain itu, seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.

“Jangan hanya memburu operator lapangan. Bongkar aktor intelektualnya, periksa siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan jaringan, dan siapa yang menerima informasi tersebut,” pungkas Samsudin.

LIRA berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi publik.

Penanganan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan keamanan informasi strategis dan kedaulatan negara tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *