PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Probolinggo mencuat saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendampingi korban dugaan pencabulan dari wilayah Kecamatan Dringu untuk melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Probolinggo, Sabtu (19/9/2026).
Korban bersama orang tuanya datang ke Mapolres Probolinggo dengan didampingi Advokat LBH Justisia Arunakara Indonesia, Suta, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin.
Setibanya di Mapolres Probolinggo, korban dan keluarga diarahkan ke Gedung Reskrim untuk menjalani proses pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait perkara yang dilaporkan.
Namun, persoalan muncul setelah pihak LBH meninggalkan Mapolres Probolinggo. Advokat Suta mengaku meminta kepada pihak keluarga korban untuk mengirimkan foto Surat Tanda Terima Laporan (STTL) sebagai dokumentasi pendampingan.
Menurut Suta, saat pihaknya meminta kembali dokumen tersebut, ia kemudian mendapat informasi mengenai dugaan ucapan salah satu penyidik kepada orang tua korban.
“Sampean banyak uangnya kok didampingi pengacara sama wartawan, habis-habisan nanti sampean, Bu,”
Demikian kalimat yang menurut Suta disampaikan oleh oknum penyidik kepada orang tua korban.
Suta mengaku keberatan dengan dugaan pernyataan tersebut karena dianggap menimbulkan kesan bahwa pendampingan hukum yang diberikan LBH kepada keluarga korban berkaitan dengan kemampuan ekonomi.
Padahal, kata Suta, LBH Justisia Arunakara Indonesia memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada korban karena keluarga tersebut tergolong tidak mampu.
“Kami mendampingi korban ini cuma-cuma atau tanpa biaya apa pun. Tiba-tiba ada omongan seperti itu, kami kaget. Apa maksud penyidik mengatakan seperti itu?” ujar Suta.
Ia juga menyebut pihak keluarga korban hingga kini belum berani mengirimkan foto STTL tersebut karena mendapat informasi bahwa dokumen itu tidak diperbolehkan untuk difoto atau dikirim kepada pihak lain.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Probolinggo, Wahyudi, saat dikonfirmasi terkait dugaan pernyataan tersebut menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada anggota yang bersangkutan.
“Nanti saya tanyakan dulu kepada yang bersangkutan, apa benar dia ngomong seperti itu. Kalau benar, saya juga akan mengingatkan lagi agar tidak diulangi. Nanti saya kabari lagi,” kata Wahyudi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi Kanit Pidum Polres Probolinggo terhadap anggota yang disebut dalam persoalan tersebut.













