Categories: Berita

AMPUH Besuki Desak Pemerintah Tutup Tambang Diduga Ilegal di Jember

JEMBER — Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) se-Karesidenan Besuki mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menertibkan serta menutup aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Jember.

 

Desakan itu disampaikan Ketua AMPUH se-Karesidenan Besuki, Ali Safit Tarmizi, S.H., M.H., CAIPS., CCDA., CIRP., CIRM. Menurutnya, kegiatan pertambangan tidak boleh mengabaikan legalitas, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

 

“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan. Apabila benar ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai peraturan, maka harus dihentikan dan ditindak tegas,” tegas Ali.

AMPUH menilai persoalan pertambangan tidak boleh hanya dipandang dari sisi ekonomi. Pemerintah wajib memastikan eksploitasi sumber daya alam tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

 

Pemeriksaan, kata Ali, harus dilakukan menyeluruh, mulai dari legalitas, status lokasi, dokumen lingkungan, penggunaan alat berat, proses pengangkutan material, hingga pihak-pihak di balik kegiatan tersebut.

“Kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ilegal, jangan dibiarkan. Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.

 

AMPUH menyatakan siap mengawal persoalan ini melalui jalur advokasi dan mekanisme hukum. Mereka juga mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan kepada instansi berwenang agar pemeriksaan dan pembuktian berjalan objektif.

 

Ali menekankan bahwa perjuangan AMPUH bukan untuk menghambat pembangunan atau investasi. “Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami perjuangkan adalah pembangunan yang taat hukum dan tidak menghancurkan lingkungan. Sumber daya alam Jember harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan meninggalkan kerusakan bagi generasi berikutnya.”

 

AMPUH meminta pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum melakukan inspeksi lokasi, memeriksa legalitas dan perizinan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, menghentikan kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum, menindak pelanggar, menelusuri pemodal hingga penampung material, serta memastikan pemulihan lingkungan jika terbukti merusak.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika alamnya dieksploitasi. Hukum harus benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” pungkas Ali Safit Tarmizi. – rcx

Redaksi

Recent Posts

SK_Community: HUT ke-81 Kemerdekaan RI Jadi Momentum Pemuda Merawat Kebhinekaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi…

4 jam ago

Warga RW 07 Ditotrunan Lumajang Gelar Malam Barikan Sambut HUT ke-81 RI

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Warga RW 07 Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, menggelar malam barikan…

21 jam ago

Nama LF Sempat Muncul di Pengumuman Paskibraka Kabupaten Probolinggo 2026, Seleksi Tuai Sorotan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 menuai sorotan…

23 jam ago

RW 05 KELURAHAN PATOKAN MERIAHKAN HUT RI KE-81 DENGAN KARNAVAL BUDAYA YANG SPEKTAKULER

KRAKSAAN, Detiknusantara.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, warga…

1 hari ago

Diduga Cemburu, Istri di Lumajang Aniaya Suami hingga Terluka

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id  – Seorang perempuan berinisial AA (25), warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten…

2 hari ago

Camat Bungatan Kukuhkan Anggota Paskibra 2026, Siap Tugas pada HUT Ke-81 RI

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Camat Bungatan, Yogie Kripsian Sah, secara resmi melantik dan mengukuhkan anggota Pasukan…

2 hari ago