Categories: Berita

AMPUH Besuki Desak Pemerintah Tutup Tambang Diduga Ilegal di Jember

JEMBER — Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) se-Karesidenan Besuki mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menertibkan serta menutup aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Jember.

 

Desakan itu disampaikan Ketua AMPUH se-Karesidenan Besuki, Ali Safit Tarmizi, S.H., M.H., CAIPS., CCDA., CIRP., CIRM. Menurutnya, kegiatan pertambangan tidak boleh mengabaikan legalitas, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

 

“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan. Apabila benar ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai peraturan, maka harus dihentikan dan ditindak tegas,” tegas Ali.

AMPUH menilai persoalan pertambangan tidak boleh hanya dipandang dari sisi ekonomi. Pemerintah wajib memastikan eksploitasi sumber daya alam tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

 

Pemeriksaan, kata Ali, harus dilakukan menyeluruh, mulai dari legalitas, status lokasi, dokumen lingkungan, penggunaan alat berat, proses pengangkutan material, hingga pihak-pihak di balik kegiatan tersebut.

“Kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ilegal, jangan dibiarkan. Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.

 

AMPUH menyatakan siap mengawal persoalan ini melalui jalur advokasi dan mekanisme hukum. Mereka juga mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan kepada instansi berwenang agar pemeriksaan dan pembuktian berjalan objektif.

 

Ali menekankan bahwa perjuangan AMPUH bukan untuk menghambat pembangunan atau investasi. “Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami perjuangkan adalah pembangunan yang taat hukum dan tidak menghancurkan lingkungan. Sumber daya alam Jember harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan meninggalkan kerusakan bagi generasi berikutnya.”

 

AMPUH meminta pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum melakukan inspeksi lokasi, memeriksa legalitas dan perizinan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, menghentikan kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum, menindak pelanggar, menelusuri pemodal hingga penampung material, serta memastikan pemulihan lingkungan jika terbukti merusak.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika alamnya dieksploitasi. Hukum harus benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” pungkas Ali Safit Tarmizi. – rcx

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Jeda Kunjungan Dokter 33 Jam: Dewas Evaluasi Layanan RSUD Waluyo Jati

PROBOLINGGO, detiknusantara.co.id — Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Waluyo Jati Kraksaan mengambil langkah tegas dengan menggelar…

1 hari ago

Tunggakan Jasa Medis Susulan Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Dijadwalkan Cair Awal Oktober

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kabar baik datang bagi para perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan terkait pembayaran…

1 hari ago

Kasus Bronkitis Akut dan Pneumonia di Lumajang Meningkat, 70 Persen Pasien Anak

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Kasus infeksi saluran pernapasan di Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan. RSUD dr. Haryoto…

2 hari ago

Minta Inspektorat Audit RSUD Waluyo Jati, Kuasa Hukum Pasien Pertanyakan Jeda Visite 33 Jam

PROBOLINGGO, detiknusantara.co.id — Tim kuasa hukum dari keluarga almarhum Pauzi, korban kecelakaan lalu lintas, melayangkan…

3 hari ago

Jalan Rusak Berat Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Mulai Garap Tempeh-Gesang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus melakukan penanganan jalan rusak secara bertahap dengan…

3 hari ago

Terima Kunjungan Bawaslu, NasDem Probolinggo Tegaskan Kesiapan Organisasi dan Tertib Administrasi

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – DPD Partai NasDem Kabupaten Probolinggo menerima kunjungan silaturahmi jajaran Bawaslu Kabupaten Probolinggo,…

3 hari ago