Argumentasi yang menyatakan panggilan kepada Tergugat tidak sah dan gugatan Penggugat cacat formil karena alamat Tergugat “tidak dikenal” patut dikritisi secara yuridis maupun konseptual. Secara sistematik, konstruksi hukum acara perdata tidak mengenal sanksi niet ontvankelijk verklaard hanya karena ketidakberhasilan panggilan, sepanjang Penggugat telah mencantumkan alamat terakhir Tergugat dengan itikad baik dan berlandaskan fakta obyektif.
Tafsir Sistematik terhadap Pasal 390 HIR dan SEMA No. 1 Tahun 2023
Pasal 390 HIR mengatur bahwa panggilan harus disampaikan secara pribadi kepada pihak yang bersangkutan, dan apabila pihak tersebut tidak ditemukan, maka panggilan dapat disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah. Norma ini secara sistematik mengandung prinsip due process of law, yakni bahwa pengadilan wajib memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan untuk dipanggil secara patut, bukan semata-mata menyerahkan validitas panggilan pada keberhasilan administratif semisal laporan “tidak dikenal” dari petugas pos.
Lebih lanjut, SEMA No. 1 Tahun 2023 menegaskan prinsip yang sama dengan memperluas ruang fleksibilitas administratif, yaitu apabila panggilan tidak dapat disampaikan secara langsung, maka dapat dilakukan melalui orang dewasa yang tinggal serumah atau aparat kelurahan/desa. Dengan demikian, kegagalan penyampaian panggilan melalui surat tercatat tidak otomatis menegasikan keabsahan alamat atau memunculkan cacat formil dalam gugatan.
Prinsip Last Known Address dan Itikad Baik Penggugat
Dalam doktrin hukum acara perdata modern, terdapat prinsip last known address, bahwa tanggung jawab penggugat dalam menyebutkan alamat tergugat hanya terbatas pada alamat terakhir yang diketahui secara wajar (semisal Penggugat dapat mengajukan bukti otentik berupa KTP atau Kartu Keluarga yang menujukkan alamat Tergugat sesuai data kependudukan). Hal ini sejalan dengan asas actor incumbit probatio (beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan) yang dalam konteks administratif gugatan dimaknai sebagai kewajiban mencantumkan identitas dan alamat yang diketahui secara faktual oleh Penggugat.
Apabila setelah gugatan diajukan ternyata Tergugat tidak lagi tinggal di alamat tersebut karena berpindah atau berlayar ke tempat lain, maka fakta tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kelalaian atau cacat formil pada pihak Penggugat.
Ketidakberhasilan Panggilan Bukan Dasar Niet Ontvankelijk Verklaard
Ketidakberhasilan panggilan bukan alasan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pengadilan wajib melakukan upaya pemanggilan ulang, atau jika diperlukan, pemanggilan secara umum melalui pengumuman (relaas aanplakking), bukan serta-merta menolak gugatan.
Dengan demikian, argumentasi majelis yang langsung menafsirkan kegagalan panggilan sebagai cacat formil bertentangan dengan asas audi et alteram partem dan hak atas peradilan yang adil (the right to fair trial).
Perspektif Teleologis: Hak atas Akses terhadap Keadilan
Dari sudut pandang teleologis, pemaknaan terhadap Pasal 390 HIR dan SEMA No. 1 Tahun 2023 harus diarahkan untuk menjamin efektivitas perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan (access to justice). Penolakan gugatan semata karena ketidakberhasilan administratif panggilan justru menegasikan substansi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pemeriksaan perkara secara imparsial di hadapan pengadilan.
Dengan demikian, seharusnya majelis mempertimbangkan langkah pro justitia berupa perintah pemanggilan ulang atau panggilan melalui pengumuman, bukan menutup hak berperkara dengan alasan formil.
Kesimpulan Normatif
Berdasarkan penafsiran sistematik, teleologis, dan yurisprudensial terhadap Pasal 390 HIR dan SEMA No. 1 Tahun 2023, dapat disimpulkan bahwa:
Penggugat telah memenuhi syarat formil identitas pihak sepanjang mencantumkan alamat terakhir Tergugat dengan itikad baik;
Ketidakberhasilan panggilan melalui surat tercatat bukan alasan hukum untuk menyatakan gugatan niet ontvankelijk verklaard;
Majelis seharusnya mengedepankan prinsip due process of law dengan memerintahkan panggilan ulang melalui aparat kelurahan atau pengumuman umum;
Oleh karena itu, pertimbangan majelis yang menyatakan gugatan cacat formil karena alamat “tidak dikenal” adalah tidak tepat secara hukum, bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta prinsip perlindungan hak berperkara.
BELU, DetikNusantara.co.id – Dunia pendidikan dan masyarakat dihebohkan oleh tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif, menggelar kegiatan silaturahmi bersama Perguruan Pagar…
DetikNusantara.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi terkait…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Enam lembaga masyarakat di Kabupaten Probolinggo dengan tegas menyatakan komitmen mereka untuk…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Gunung Semeru kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya dengan mengalami delapan kali erupsi dalam…
SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Polres Situbondo akan mendatangkan ahli konstruksi untuk memeriksa bangunan yang telah menalan…