Categories: Nasional

Angelina Sondakh Paparkan Gaji DPR dan Polemik Masyarakat

JAKARTA,DetikNuantara.co.id – Masih ingat mantan anggota DPR RI, Angelina Sondakh? Ia kembali menyoroti isu penghasilan wakil rakyat yang kerap menuai perdebatan publik. Menurutnya, gaji dan tunjangan anggota DPR yang mencapai sekitar Rp 104 juta per bulan tidak akan pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan seorang politisi.

Gaji DPR dan Polemik Publik

Dalam sebuah program televisi, Irfan Hakim sempat menunjukkan rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI, termasuk fasilitas rumah dinas. Total penghasilan anggota DPR diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan. Angka ini dianggap besar oleh masyarakat kelas menengah ke bawah, namun bagi politisi, menurut Angie, nominal tersebut terasa kurang.

“Karena ini nggak akan cukup, sama sekali,” ujar Angelina Sondakh, yang akrab disapa Angie, mengutip dari republik depok.

Biaya Politik Jadi Faktor Utama

Alasan utama menurut Angie adalah biaya kampanye yang harus disiapkan setiap anggota dewan jika ingin kembali maju di periode berikutnya.

“Mungkin karena kita ingin nyalon lagi, kita ingin mendapatkan kepercayaan rakyat lagi, maka biayanya tentu tidak sedikit,” jelas Putri Indonesia 2001

Artinya, sebagian besar pemasukan anggota DPR kerap dialokasikan bukan hanya untuk kebutuhan pribadi atau keluarga, tetapi juga untuk menjaga basis politik dan pendanaan kegiatan kampanye.

Perbandingan Persepsi Masyarakat

Pernyataan Angie langsung ditanggapi oleh Irfan Hakim. Baginya, Rp 104 juta per bulan adalah jumlah yang sangat besar, terutama bagi kalangan menengah dan bawah.

“Karena besar kecil itu relatif. Bagi sebagian orang Rp104 juta besar sekali, bagi sebagian lagi hanya ‘segitu’, tergantung orangnya,” ujar Irfan.

Kontroversi Lama Soal Fasilitas DPR

Polemik soal gaji dan tunjangan anggota DPR bukanlah hal baru. Baru-baru ini, fasilitas tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta juga menjadi sorotan dan disebut akan dicabut. Publik menilai beban anggaran untuk pejabat seharusnya disesuaikan dengan kinerja nyata, bukan semata jabatan.

 

 

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago