Categories: Berita

Apakah Program MBG Untungkan Pengelola Kantin Sekolah? Begini Kata BGN

JAKARTA, DetikNusantara – Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Tigor Pangaribuan, membantah anggapan bahwa program Makan Bergizi (MBG) mematikan mata pencaharian pelaku usaha kecil seperti pengelola kantin sekolah.

Menurutnya, justru program ini membuka peluang kerja dan kemitraan yang menguntungkan bagi mereka.

“Sering dianggap bahwa program ini mematikan rezeki orang lain. Padahal, kita justru berpikir sebaliknya. Kita harus melihat ini secara menyeluruh,” kata Tigor mengu

Tigor menjelaskan, sekolah-sekolah yang selama ini memiliki kantin justru diajak menjadi mitra dalam penyediaan makan bergizi.

Bentuk kemitraan itu bisa bervariasi, tergantung kapasitas pihak sekolah atau pengelola kantin.

“Sekolah-sekolah hari ini kita ajak kok jadi mitra. Misalnya mereka punya rumah yang bisa diubah jadi dapur atau restoran, itu bisa kita sewa. Mereka dapat penghasilan dari situ,” ungkapnya.

Bagi pengelola kantin yang belum memiliki fasilitas memadai, mereka tetap bisa berkontribusi dengan bekerja di dapur MBG yang dibangun di sekitar lingkungan sekolah.

“Kalau mereka belum mampu menyediakan tempat, mereka bisa bekerja di dapur-dapur yang kita bangun di dekat sekolah,” kata dia. “Selama ini mereka mungkin hasilkan Rp 1–2 juta dari jualan. Di dapur MBG, mereka bisa dapat Rp 2 juta per bulan sebagai penghasilan tetap,” tambahnya.

Bahkan, menurutnya, jika suami istri bekerja bersama di dapur MBG, penghasilan keluarga mereka bisa meningkat dua kali lipat. “Kalau suami istri sama-sama kerja, ya bisa dapat Rp 4 juta. Jadi saya rasa anggapan bahwa program ini mematikan penghasilan orang lain itu terlalu negatif,” tegasnya, seperti dilansir dari kompas.com.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago