Categories: Berita

Polda Jatim Bongkar Penipuan Data Pribadi untuk Akun Toko Online, Ratusan Akun Shopee Jadi Korban

SURABAYA, DetikNusantara.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dua pelaku berinisial TD dan K ditangkap setelah terbukti memanipulasi data orang lain untuk membuat ratusan akun toko online ilegal.

Para pelaku menjalankan modusnya dengan menawarkan program makan bergizi gratis (MBG) kepada warga di sekitar lingkungan mereka. Untuk mengikuti program ini, warga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaku kemudian menawarkan jasa pembuatan NPWP elektronik secara instan, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Setelah data pribadi warga terkumpul, pelaku memfoto data tersebut beserta para korbannya. Data dan foto inilah yang kemudian disalahgunakan untuk membuat rekening e-wallet dan mendaftarkan akun toko online di Shopee Affiliates tanpa sepengetahuan pemilik data yang sah.

Total 130 akun toko online berhasil dibuat oleh pelaku menggunakan data milik orang lain. Pelaku, TD, diketahui mulai melakukan live streaming di toko daring bernama Chaila Shop sejak Desember 2024. Dalam menjalankan aksinya, TD mempekerjakan sekitar tujuh orang admin dengan sistem shift, di antaranya berinisial ARP, DL, PAH, PJL, AAP, dan DD.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, pelaku mempromosikan barang milik orang lain melalui program Shopee Affiliates dan meraup keuntungan sekitar 5% hingga 25% dari setiap barang yang terjual.

“Setelah mendapatkan keuntungan, pelaku menyimpan hasil keuntungan tersebut yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan tersangka,” jelas Kombes Pol. Abast.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Redaksi

Recent Posts

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

5 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

5 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

5 hari ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

6 hari ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

6 hari ago

Pasien Kecelakaan Meninggal di RSUD Waluyo Jati, Keluarga Soroti Pelayanan Rumah Sakit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi…

6 hari ago