Categories: Berita

Polda Jatim Bongkar Penipuan Data Pribadi untuk Akun Toko Online, Ratusan Akun Shopee Jadi Korban

SURABAYA, DetikNusantara.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dua pelaku berinisial TD dan K ditangkap setelah terbukti memanipulasi data orang lain untuk membuat ratusan akun toko online ilegal.

Para pelaku menjalankan modusnya dengan menawarkan program makan bergizi gratis (MBG) kepada warga di sekitar lingkungan mereka. Untuk mengikuti program ini, warga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaku kemudian menawarkan jasa pembuatan NPWP elektronik secara instan, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Setelah data pribadi warga terkumpul, pelaku memfoto data tersebut beserta para korbannya. Data dan foto inilah yang kemudian disalahgunakan untuk membuat rekening e-wallet dan mendaftarkan akun toko online di Shopee Affiliates tanpa sepengetahuan pemilik data yang sah.

Total 130 akun toko online berhasil dibuat oleh pelaku menggunakan data milik orang lain. Pelaku, TD, diketahui mulai melakukan live streaming di toko daring bernama Chaila Shop sejak Desember 2024. Dalam menjalankan aksinya, TD mempekerjakan sekitar tujuh orang admin dengan sistem shift, di antaranya berinisial ARP, DL, PAH, PJL, AAP, dan DD.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, pelaku mempromosikan barang milik orang lain melalui program Shopee Affiliates dan meraup keuntungan sekitar 5% hingga 25% dari setiap barang yang terjual.

“Setelah mendapatkan keuntungan, pelaku menyimpan hasil keuntungan tersebut yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan tersangka,” jelas Kombes Pol. Abast.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Redaksi

Recent Posts

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di TNBTS, Kapolres Turun Langsung Pimpin Pemadaman

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda…

2 jam ago

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo…

2 jam ago

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

3 jam ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

6 jam ago

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

1 hari ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

1 hari ago