Categories: Hukum

Bapenda dan Kemandirian Fiskal Kab. Probolinggo: Kebutuhan, Bukan Sekadar Opsi

Probolinggo, detiknusantara.co.id – Dorongan oleh anggota Komisi I DPRD Kab. Probolinggo terkait pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kabupaten Probolinggo pada dasarnya tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kebijakan administratif biasa. Secara teoritik dan normatif, usulan tersebut merupakan wujud konkret penerapan asas-asas fundamental dalam hukum pemerintahan daerah, terutama asas efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, asas akuntabilitas, serta asas pembagian fungsi (division of function) antara pengelola pendapatan dan pengelola belanja daerah.

Pertama, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, negara menempatkan pemerintah daerah sebagai subjek hukum yang diberi kewenangan luas untuk menata organisasinya sendiri. Doktrin freies ermessen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan bentuk dan susunan perangkat yang paling tepat dalam rangka mewujudkan tujuan pemerintahan yang efektif. Ketika potensi PAD Kabupaten Probolinggo sangat besar namun tidak termaksimalkan, secara ilmiah dapat disimpulkan bahwa struktur eksisting tidak lagi memadai menampung beban urusan tersebut. Pemisahan fungsi pendapatan menjadi Bapenda merupakan koreksi struktural yang sejalan dengan prinsip right sizing bureaucracy.

Kedua, teori klasik administrasi keuangan publik menegaskan bahwa fungsi revenue collecting dan expenditure controlling tidak semestinya berada di bawah satu atap organisasi. Dalam perspektif hukum keuangan negara, penyatuan fungsi pendapatan dan belanja berpotensi menciptakan conflict of interest, mengurangi akurasi evaluasi kinerja, dan memperlemah mekanisme kontrol. Oleh karena itu, pembentukan Bapenda tidak hanya memenuhi pertimbangan efisiensi, tetapi menjadi syarat normatif untuk mengokohkan asas checks and balances di lingkungan pemerintah daerah.

Ketiga, dari perspektif hukum administrasi, alasan bahwa pembentukan Bapenda “masih dalam kajian” harus dibaca secara kritis. Apabila Bagian Hukum dan Bagian Organisasi telah menyelesaikan harmonisasi dan analisis kebutuhan organisatoris, maka terus mempertahankan status kajian tanpa progres yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut (unreasonable delay). Secara teoritik, discretion pemerintah tidak boleh digunakan untuk menghambat pelayanan publik ataupun menunda langkah yang secara hukum telah memenuhi seluruh prasyarat administratif.

Keempat, argumentasi kebijakan yang diajukan DPRD bahwa pembentukan Bapenda berpotensi meningkatkan optimalisasi PAD merupakan data yang relevan dari sisi teori administrasi publik. Optimalisasi PAD pada dasarnya membutuhkan institusi yang memiliki fokus tunggal, jaringan kerja teknis, serta kapasitas pengawasan lapangan yang memadai, sesuatu yang sulit dicapai apabila fungsi pendapatan hanya menjadi salah satu bidang dari OPD dengan tugas rangkap.

Kelima, penting dipahami bahwa ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat adalah persoalan struktural yang tidak dapat dijawab oleh pendekatan birokrasi yang pasif. Pembentukan Bapenda justru menjadi instrumen untuk menghadirkan kemandirian fiskal daerah (fiscal autonomy), sebuah konsep yang dalam teori desentralisasi merupakan indikator utama keberhasilan otonomi daerah. Tanpa kemandirian fiskal, otonomi hanya menjadi formalitas, bukan realitas.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa pembentukan Bapenda bukanlah opsi tambahan, melainkan kebutuhan yuridis-administratif yang bertujuan memperbaiki kualitas tata kelola pendapatan daerah, meningkatkan kapasitas fiskal, serta menegakkan prinsip pemerintahan yang baik. Penundaan tanpa dasar objektif akan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta pada akhirnya dapat merugikan kepentingan publik yang justru menjadi dasar legitimasi pemerintah daerah.

 

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi PT YTL, DPP Brikom TKN Penuhi Panggilan Kejari Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Komando (Brikom) Tapal Kuda Nusantara (TKN) resmi…

2 jam ago

Surat Kecil dari Ngada: Sebuah Tamparan Keras bagi Nurani Kita

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…

12 jam ago

Terungkap! Pemilik Mobil Dinas N 1201 PP di Kos Pasutri Sidoarjo Ternyata Bukan Milik Pemkot Probolinggo

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…

1 hari ago

Sidang Pembunuhan di Sukapura: LBH JIWA dan LSM Jakpro Kawal Ketat Keluarga Korban

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…

1 hari ago

Geger! Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Terpantau Parkir di Kos Pasutri Sidoarjo Saat Akhir Pekan

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…

2 hari ago

Kasus Penganiayaan Januar Memanas, LSM Gempar Jember Desak Penahanan Pelaku: Ini Atensi Kapolri!

JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…

2 hari ago