Probolinggo, detiknusantara.co.id – Dorongan oleh anggota Komisi I DPRD Kab. Probolinggo terkait pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kabupaten Probolinggo pada dasarnya tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kebijakan administratif biasa. Secara teoritik dan normatif, usulan tersebut merupakan wujud konkret penerapan asas-asas fundamental dalam hukum pemerintahan daerah, terutama asas efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, asas akuntabilitas, serta asas pembagian fungsi (division of function) antara pengelola pendapatan dan pengelola belanja daerah.
Pertama, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, negara menempatkan pemerintah daerah sebagai subjek hukum yang diberi kewenangan luas untuk menata organisasinya sendiri. Doktrin freies ermessen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan bentuk dan susunan perangkat yang paling tepat dalam rangka mewujudkan tujuan pemerintahan yang efektif. Ketika potensi PAD Kabupaten Probolinggo sangat besar namun tidak termaksimalkan, secara ilmiah dapat disimpulkan bahwa struktur eksisting tidak lagi memadai menampung beban urusan tersebut. Pemisahan fungsi pendapatan menjadi Bapenda merupakan koreksi struktural yang sejalan dengan prinsip right sizing bureaucracy.
Kedua, teori klasik administrasi keuangan publik menegaskan bahwa fungsi revenue collecting dan expenditure controlling tidak semestinya berada di bawah satu atap organisasi. Dalam perspektif hukum keuangan negara, penyatuan fungsi pendapatan dan belanja berpotensi menciptakan conflict of interest, mengurangi akurasi evaluasi kinerja, dan memperlemah mekanisme kontrol. Oleh karena itu, pembentukan Bapenda tidak hanya memenuhi pertimbangan efisiensi, tetapi menjadi syarat normatif untuk mengokohkan asas checks and balances di lingkungan pemerintah daerah.
Ketiga, dari perspektif hukum administrasi, alasan bahwa pembentukan Bapenda “masih dalam kajian” harus dibaca secara kritis. Apabila Bagian Hukum dan Bagian Organisasi telah menyelesaikan harmonisasi dan analisis kebutuhan organisatoris, maka terus mempertahankan status kajian tanpa progres yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut (unreasonable delay). Secara teoritik, discretion pemerintah tidak boleh digunakan untuk menghambat pelayanan publik ataupun menunda langkah yang secara hukum telah memenuhi seluruh prasyarat administratif.
Keempat, argumentasi kebijakan yang diajukan DPRD bahwa pembentukan Bapenda berpotensi meningkatkan optimalisasi PAD merupakan data yang relevan dari sisi teori administrasi publik. Optimalisasi PAD pada dasarnya membutuhkan institusi yang memiliki fokus tunggal, jaringan kerja teknis, serta kapasitas pengawasan lapangan yang memadai, sesuatu yang sulit dicapai apabila fungsi pendapatan hanya menjadi salah satu bidang dari OPD dengan tugas rangkap.
Kelima, penting dipahami bahwa ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat adalah persoalan struktural yang tidak dapat dijawab oleh pendekatan birokrasi yang pasif. Pembentukan Bapenda justru menjadi instrumen untuk menghadirkan kemandirian fiskal daerah (fiscal autonomy), sebuah konsep yang dalam teori desentralisasi merupakan indikator utama keberhasilan otonomi daerah. Tanpa kemandirian fiskal, otonomi hanya menjadi formalitas, bukan realitas.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa pembentukan Bapenda bukanlah opsi tambahan, melainkan kebutuhan yuridis-administratif yang bertujuan memperbaiki kualitas tata kelola pendapatan daerah, meningkatkan kapasitas fiskal, serta menegakkan prinsip pemerintahan yang baik. Penundaan tanpa dasar objektif akan bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta pada akhirnya dapat merugikan kepentingan publik yang justru menjadi dasar legitimasi pemerintah daerah.
SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…
BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…
Banyuwangi – Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menghadiri Kontes Kambing Peranakan Etawa yang digelar…