Categories: Berita

Rp 645 Miliar Amblas di PG Assembagoes! Kontraktor Diduga Lalai, Kortastipidkor Siap Umumkan Tersangka. Laskar Jahanam & AST Law Firm Beri Peringatan Keras

Situbondo — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Proyek modernisasi yang berjalan sejak 2016 hingga 2022 itu diduga sarat penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara sangat besar.

 

Kortastipidkor telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 November 2025. Dari laporan tersebut, BPK menegaskan adanya kerugian negara mencapai Rp 645 miliar terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengembangan pabrik gula tersebut.

 

Proyek modernisasi PG Assembagoes menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC). Pemerintah mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, ditambah pinjaman bank senilai Rp 462 miliar. Namun, proyek yang seharusnya meningkatkan kapasitas dan efisiensi pabrik itu justru gagal memenuhi target kinerja utama, antara lain kapasitas giling, kualitas gula, serta kemampuan produksi listrik dari cogeneration.

 

Pemenang lelang EPCC, yakni Kerja Sama Operasi (KSO) Wika–Barata–Multinas, disebut tidak memenuhi sejumlah kewajiban penting. Selain tidak melibatkan tenaga ahli gula, KSO juga tidak melaksanakan proses commissioning secara lengkap dan tidak menyerahkan jaminan garansi performa kepada PTPN XI. Meski banyak target tidak tercapai, PTPN XI tercatat telah membayarkan 99,3 persen nilai kontrak—sekitar Rp 716,6 miliar—kepada KSO tersebut.

 

Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan. Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Desakan publik mulai menguat. Ketua Umum Laskar Jahanam, Dwiagus Budiyanto, meminta Polri segera menetapkan tersangka agar kasus tidak berlarut-larut dan “tidak basi”. Sementara itu, Ali Safit Tarmizi dari AST Law Firm mengingatkan bahwa jejak digital dugaan korupsi tidak hanya terkait PG Assembagoes, tetapi juga mengarah pada Proyek Pabrik Gula Jatiroto di Lumajang. Ia meminta penyidik mengusut tuntas seluruh rangkaian proyek yang berpotensi merugikan negara. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Viral Video Polemik Rujukan Bayi Prematur di Bangkalan, Puskesmas Tanah Merah: Sudah Sesuai SOP

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video terkait proses rujukan seorang…

16 jam ago

AKP Febry Hermawan Pimpin Langsung Pengawalan Kedatangan Jemaah Haji Bangkalan, Pastikan Aman dan Lancar

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melakukan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap…

1 hari ago

Pesan KH Ahmad Nizar Jakfar Menggema dalam Pelepasan Santri MTs-MA Fatahillah Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pesan bijak almarhum KH Ahmad Nizar Jakfar kembali menggema dalam acara Tasyakkuran…

1 hari ago

Viral Video Dugaan Pembuangan Limbah di Pantai Banyuglugur Situbondo, Warga Desak Investigasi

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Kecamatan Banyuglugur,…

2 hari ago

Camat Bungatan Serap Aspirasi Warga Lewat Program NYAMAN di Desa Patemon

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Camat Bungatan, Yogie Kripsian Sah, terus melakukan berbagai inovasi untuk mendekatkan pelayanan…

2 hari ago

Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Kepala SPPG Sumberanyar Masih Berproses di Polres Probolinggo, Kini Menjabat Kepala SPPG Bucor Kulon

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

2 hari ago