Categories: Berita

Rp 645 Miliar Amblas di PG Assembagoes! Kontraktor Diduga Lalai, Kortastipidkor Siap Umumkan Tersangka. Laskar Jahanam & AST Law Firm Beri Peringatan Keras

Situbondo — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Proyek modernisasi yang berjalan sejak 2016 hingga 2022 itu diduga sarat penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara sangat besar.

 

Kortastipidkor telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 November 2025. Dari laporan tersebut, BPK menegaskan adanya kerugian negara mencapai Rp 645 miliar terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengembangan pabrik gula tersebut.

 

Proyek modernisasi PG Assembagoes menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC). Pemerintah mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, ditambah pinjaman bank senilai Rp 462 miliar. Namun, proyek yang seharusnya meningkatkan kapasitas dan efisiensi pabrik itu justru gagal memenuhi target kinerja utama, antara lain kapasitas giling, kualitas gula, serta kemampuan produksi listrik dari cogeneration.

 

Pemenang lelang EPCC, yakni Kerja Sama Operasi (KSO) Wika–Barata–Multinas, disebut tidak memenuhi sejumlah kewajiban penting. Selain tidak melibatkan tenaga ahli gula, KSO juga tidak melaksanakan proses commissioning secara lengkap dan tidak menyerahkan jaminan garansi performa kepada PTPN XI. Meski banyak target tidak tercapai, PTPN XI tercatat telah membayarkan 99,3 persen nilai kontrak—sekitar Rp 716,6 miliar—kepada KSO tersebut.

 

Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan. Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Desakan publik mulai menguat. Ketua Umum Laskar Jahanam, Dwiagus Budiyanto, meminta Polri segera menetapkan tersangka agar kasus tidak berlarut-larut dan “tidak basi”. Sementara itu, Ali Safit Tarmizi dari AST Law Firm mengingatkan bahwa jejak digital dugaan korupsi tidak hanya terkait PG Assembagoes, tetapi juga mengarah pada Proyek Pabrik Gula Jatiroto di Lumajang. Ia meminta penyidik mengusut tuntas seluruh rangkaian proyek yang berpotensi merugikan negara. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

29 menit ago

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

22 jam ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

22 jam ago

Yakuza Maneges Jember Hadir dengan 7 Prinsip Ketat & Slogan Gasss Tanpa Ampun untuk Kemanusiaan

JEMBER, 3 Agustus 2026 — Organisasi sosial-spiritual Yakuza Maneges resmi membuka cabang di Kabupaten Jember.…

1 hari ago

Dukung Program Pemkab Lumajang, Pengusaha Muda Rayyan Agung Raih Penghargaan dari Bupati

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Komitmen pengusaha muda Rayyan Agung dalam mendukung berbagai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago

Konsolidasi 1.500 Kader NasDem di Probolinggo, Dini Rahmania Berhasil Kawal TPG 250 Guru Madrasah dan Targetkan 14 Kursi DPRD 2029

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Partai Nasional Demokrat (NasDem) terus memperkuat konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi…

3 hari ago