Disusun oleh:
A. Mukhoffi, S.H., M.H.
DETIKNUSANTARA.CO.ID – Langkah progresif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo di bawah kepemimpinan Bupati Probolinggo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dalam mendirikan dan mengelola pabrik paving secara mandiri patut diapresiasi dari sudut pandang efisiensi anggaran birokrasi. Dengan memanfaatkan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Paiton secara gratis melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR), Pemkab Probolinggo mengklaim mampu memangkas pengeluaran pengadaan material infrastruktur hingga dua sampai tiga kali lipat lebih murah dibandingkan membeli dari pasar komersial. Target utama kebijakan ini adalah mempercepat pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten tanpa terhambat oleh proses birokrasi pengadaan pihak ketiga yang panjang. Kendati demikian, jika dibedah secara mendalam menggunakan kacamata pembangunan sosial-ekonomi yang inklusif, kebijakan sentralisasi produksi paving di bawah kendali instansi pemerintah ini menyimpan sebuah cacat paradigma kebijakan yang cukup fundamental. Pertanyaannya, mengapa Pemkab Probolinggo memilih jalur industrialisasi birokratis dengan mengoperasikan pabrik sendiri, alih-alih memilih skema program padat karya yang memberdayakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pelaku usaha mikro, dan kelompok masyarakat rentan di tingkat lokal?
Secara konseptual, orientasi utama yang diusung oleh DPUPR Kabupaten Probolinggo, seperti yang ditegaskan oleh Kepala Dinas PUPR, bersifat non-bisnis dan murni sebagai penunjang logistik internal pemerintah demi pelayanan publik. Alasan ini memang rasional dalam konteks mikro-manajemen anggaran dinas. Namun, dalam konteks makro pembangunan daerah, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya bertindak sebagai entitas pembangun infrastruktur yang berorientasi pada hasil fisik semata (output-oriented), melainkan juga sebagai katalisator kesejahteraan sosial yang memperhatikan proses pemberdayaan manusia (outcome-oriented). Ketika sebuah pabrik paving dikelola secara internal oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jasa Konstruksi Dinas PUPR, rantai ekonomi yang tercipta bersifat tertutup dan eksklusif. Perputaran uang dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hanya berputar di dalam lingkaran mesin birokrasi pemerintah, mulai dari pengadaan bahan baku limbah FABA gratis hingga tenaga operasional yang digaji oleh negara. Di sisi lain, masyarakat sekitar, khususnya MBR yang bergelut dengan masalah kemiskinan ekstrem, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan, hanya diposisikan sebagai penonton pasif yang menikmati hasil jalanan mulus tanpa pernah dilibatkan sebagai subjek utama penggerak ekonomi produksi tersebut.
Seharusnya, alih-alih menggelontorkan anggaran besar untuk membangun infrastruktur fisik pabrik di bawah kendali langsung instansi pemerintah, Pemkab Probolinggo dapat mengadopsi model pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat, seperti program padat karya terintegrasi. Model alternatif ini dapat dirancang melalui pembentukan kelompok-kelompok usaha bersama (KUB) atau koperasi mandiri yang melibatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemuda pengangguran, serta keluarga prasejahtera di berbagai kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Pemerintah daerah melalui DPUPR dapat mengambil peran sebagai fasilitator utama dan penjamin pasar (off-taker). Dalam skema ini, pemkab dapat mengalokasikan anggaran pengadaan untuk memberikan pelatihan teknis pembuatan paving berstandar mutu tinggi, mendistribusikan bantuan mesin cetak paving modern, serta memfasilitasi akses legal terhadap bahan baku limbah FABA PLTU Paiton agar dapat dikelola langsung oleh masyarakat di tingkat basis. Dengan skema off-taker, Pemkab Probolinggo tetap bertindak sebagai pembeli tunggal yang menyerap seluruh hasil produksi paving masyarakat tersebut untuk digunakan dalam proyek perbaikan jalan kabupaten. Pendekatan padat karya berbasis pemberdayaan MBR ini menawarkan multiplier effect (efek ganda) yang jauh lebih masif dan berkeadilan sosial dibandingkan pabrik mandiri instansi.
Pertama, dari aspek penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan, pabrik mandiri UPT Dinas PUPR hanya menyerap segelintir tenaga kerja teknis internal yang sifatnya terbatas. Sebaliknya, jika produksi paving didesentralisasikan ke tangan masyarakat melalui kelompok-kelompok MBR di tiap wilayah, ribuan kepala keluarga akan mendapatkan sumber penghasilan tetap harian atau mingguan. Pendapatan langsung ini akan mendongkrak daya beli masyarakat lokal, menggerakkan roda ekonomi warung-warung kecil di perdesaan, dan secara signifikan mempercepat penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Probolinggo yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah daerah. Pembangunan infrastruktur jalan tidak boleh hanya dilihat sebagai pencapaian fisik beton dan aspal, melainkan harus menjadi instrumen redistribusi kekayaan dan kesejahteraan bagi warga yang paling membutuhkan.
Kedua, alasan teknis mengenai pentingnya jaminan mutu laboratorium yang sering dijadikan dalih oleh DPUPR untuk memegang kendali penuh atas pabrik sebenarnya bukanlah argumen yang absolut untuk menolak pelibatan masyarakat. Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo memiliki fasilitas Laboratorium Pengujian Konstruksi yang memadai. Fasilitas ini justru dapat diberdayakan untuk melakukan fungsi pembinaan, pendampingan kualitas, dan pengujian sampel secara berkala terhadap hasil cetakan paving yang diproduksi oleh kelompok MBR binaan. Dengan cara ini, standar teknis dan uji tekan beton tetap dapat dikontrol secara ketat secara real-time tanpa harus memonopoli proses produksinya di dalam gedung pabrik milik instansi pemerintah. Pemerintah hadir untuk mendampingi, mengawasi, dan menaikkan kelas keterampilan masyarakat lokal agar mampu memproduksi material berstandar tinggi, bukan malah mengambil alih fungsi ekonomi yang semestinya bisa dikerjakan oleh rakyat kecil.
Ketiga, kekhawatiran bahwa keterlibatan pihak luar atau masyarakat akan merusak kualitas atau mengganggu stabilitas pasokan dapat diatasi melalui regulasi kemitraan yang transparan dan profesional. Memang benar bahwa pihak pemkab berencana mengalihkan pabrik ini ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroda di masa depan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, orientasi mengejar PAD melalui monopoli produksi material infrastruktur oleh badan usaha milik pemerintah sering kali justru mematikan potensi kemandirian ekonomi rakyat bawah. Negara atau pemerintah daerah seharusnya tidak perlu bersaing atau mengambil alih sektor usaha yang berpotensi dikerjakan oleh koperasi rakyat dan UMKM lokal, terutama ketika bahan baku utamanya berasal dari limbah industri yang sifatnya “diberikan secara cuma-cuma” melalui program CSR. Limbah FABA dari PLTU Paiton adalah sumber daya komunal yang dampak lingkungan dan sosialnya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu, sudah sepatutnya manfaat ekonomis dari pengelolaan limbah tersebut dikembalikan seluas-luasnya kepada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menjadi pos penghematan anggaran internal birokrasi pemerintahan.
Selain itu, jika argumen utama pemkab adalah mempercepat pembangunan jalan kabupaten tanpa mengantre birokrasi pihak ketiga, skema padat karya berbasis MBR justru menawarkan fleksibilitas dan desentralisasi logistik yang lebih tinggi. Jika pabrik paving tersentralisasi di satu titik di bawah kendali UPT Dinas PUPR (seperti di Desa Alassumur Kulon), mobilisasi pengiriman material ke pelosok-pelosok kecamatan yang jauh tentu masih akan menghadapi hambatan biaya transportasi, jarak tempuh, dan risiko keterlambatan distribusi. Sebaliknya, jika pabrik-pabrik mini pencetak paving disebar di berbagai zona atau wilayah melalui kelompok masyarakat MBR lokal, rantai pasok material akan menjadi jauh lebih dekat dengan titik lokasi proyek perbaikan jalan di masing-masing wilayah kecamatan. Hal ini tidak hanya memangkas biaya dan emisi karbon dari transportasi logistik jarak jauh, tetapi juga menciptakan rasa memiliki (sense of belonging) yang kuat di tengah masyarakat terhadap infrastruktur jalan yang dibangun di daerah mereka sendiri. Ketika warga ikut memproduksi materialnya dan ikut merasakannya, pemeliharaan jalan di masa depan akan dijaga secara bersama-sama karena ada unsur partisipasi aktif sejak dari hulu.
Sebagai kesimpulan, kebijakan Pemkab Probolinggo dalam mendirikan pabrik paving mandiri di bawah DPUPR memang berhasil mencapai efisiensi anggaran secara administratif dan teknis jangka pendek. Namun, kebijakan tersebut mencerminkan bentuk paternalisme birokratis yang mengabaikan esensi pembangunan manusia yang inklusif dan berkeadilan sosial. Dengan mengabaikan skema padat karya pemberdayaan MBR, pemkab telah melewatkan momentum emas untuk mengubah masalah limbah industri menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan secara massal. Pembangunan infrastruktur yang efisien dari sisi anggaran negara kehilangan makna substansialnya apabila di saat yang sama menutup ruang bagi rakyat kecil untuk ikut menafkahi keluarganya dari sumber daya yang ada di tanah kelahiran mereka sendiri. Ke depan, Pemkab Probolinggo perlu melakukan evaluasi strategis guna mengintegrasikan kelompok MBR dan pelaku usaha mikro lokal ke dalam rantai pasok pembangunan infrastruktur daerah, sehingga kemajuan fisik kabupaten berjalan seiring dengan perluasan keadilan ekonomi bagi seluruh warganya. (*)
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat konsolidasi dan menata…
JEMBER – Pondok Pesantren Maqnaul Ulum Sukowono, Jember, menggelar perayaan puncak resepsi Hari Ulang Tahun…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Semangat nasionalisme dan kebersamaan mulai terasa di lingkungan RT 07, Desa Klenang…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kecamatan Gending, Kabupaten…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Sebanyak 114 sekolah di Kabupaten Lumajang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana…