FOTO: Ntvnews.id
DetikNusantara.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer alias Noel, pada Rabu (20/8/2025) malam. Penetapan dilakukan KPK pada Kamis (21/8/2025) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, status hukum Noel dan 13 pihak lainnya sudah ditetapkan dalam waktu 1×24 jam pasca-OTT. Hal ini sekaligus membantah tuduhan penetapan tersangka melewati batas waktu.
“Artinya, sebelum 1×24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan sertifikasi K-3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) seperti dikutip dari Beritasatu.
OTT tersebut melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta, dengan mengamankan 22 kendaraan mewah yang terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor.
Rencananya, KPK akan mengumumkan kronologi dan konstruksi lengkap perkara Noel serta 13 pihak lainnya pada siang ini, termasuk penjelasan terkait bukti dan peran masing-masing tersangka.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…