Categories: Hukum

Diduga Tak Berizin, Operasional Tambang CV Melangkah Maju di Probolinggo Disorot Ormas Tapal Kuda Nusantara

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV Melangkah Maju di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, kini menjadi sorotan tajam. DPC Brigade Komando (Brikom) Ormas Tapal Kuda Nusantara menduga kuat operasional tambang tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketua DPC Brikom Ormas Tapal Kuda Nusantara Kabupaten Probolinggo, Reza Kurniawan, mengungkapkan kekecewaannya atas temuan ini. Menurutnya, CV Melangkah Maju diduga telah mengeruk kekayaan alam di wilayah tersebut selama bertahun-tahun tanpa prosedur perizinan yang sah.

“Kami menduga aktivitas ini sudah berlangsung lama tanpa izin resmi. Ini mencerminkan betapa lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, terutama dalam sektor perizinan dan pemungutan pajak pertambangan,” tegas Reza dalam keterangannya, Sabtu (17/1).

Berdasarkan investigasi di lapangan, material jenis tras hasil galian dari Desa Boto tersebut diduga rutin dikirim ke sejumlah produsen semen terkemuka di Jawa Timur. Beberapa tujuan pengiriman yang teridentifikasi antara lain:

  • Pabrik Semen Imasco (Kecamatan Puger, Jember)
  • Pabrik Semen Tiga Roda (Kabupaten Banyuwangi)
  • Pabrik Semen Cemindo (Kawasan Industri Gresik)

Ironisnya, meski distribusi material terus berjalan lancar ke berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dikabarkan tidak mendapatkan pemasukan sama sekali dari aktivitas tersebut.

Reza menambahkan bahwa dugaan praktik ilegal ini sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, Pemkab Probolinggo disebut tidak menerima setoran Pajak Galian C maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)dari CV Melangkah Maju.

“Sangat ironis, alamnya dikeruk dan hasilnya dikirim ke pabrik-pabrik besar, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat Probolinggo,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, DPC Brikom Ormas Tapal Kuda Nusantara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab Probolinggo untuk segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan audit perizinan dan penutupan aktivitas jika terbukti melanggar aturan.

“Kami meminta agar APH dan pemerintah segera mengambil langkah konkret. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal. Harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, jika tidak ada tindakan kami akan melaporkan ke Polda Jatim dan Menteri ESDM,” pungkas Reza.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola CV Melangkah Maju maupun dinas terkait di Pemkab Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Admin

Recent Posts

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di TNBTS, Kapolres Turun Langsung Pimpin Pemadaman

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda…

6 jam ago

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo…

6 jam ago

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

8 jam ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

10 jam ago

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

1 hari ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

1 hari ago