PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – YA anak angkat dari Amdiyah, warga Sindet Anyar, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, resmi melapor ke Polres Probolinggo, atas dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Terios yang dibawa kabur oleh YA (anak angkat korban).
Kuasa Hukum Amdiyah, Umar Fauzi, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh sebelumnya, mengingat adanya ikatan ibu dan anak angkat. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang baik dari YA.
“Sebelum kami menempuh jalur hukum di Polres, sebenarnya sudah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Akan tetapi, pihak terlapor tidak memberikan respons yang positif terhadap klien kami. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Umar Fauzi.
Menurut Fauzi, mobil Daihatsu Terios berwarna silver tahun 2012 milik kliennya diduga telah dikuasai oleh terlapor dan belum dikembalikan hingga berita ini ditulis. Ia menegaskan bahwa meskipun unit kendaraan belum kembali, surat-surat penting seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih berada di tangan kliennya.
Atas peristiwa ini, pelapor telah membuat laporan resmi ke Polres Probolinggo dengan delik aduan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Mediasi yang Gagal dan Keterlibatan Keluarga
Mediasi pertama yang difasilitasi oleh penyidik dilaporkan belum menghasilkan kesepakatan. Umar menambahkan bahwa mediasi lanjutan telah dijadwalkan kembali dalam satu minggu ke depan, dengan harapan kedua belah pihak dapat hadir dan bersedia mencari solusi yang adil.
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor, Sugeng Heri Santoso, menilai bahwa kegagalan mediasi dipengaruhi oleh aspek hubungan keluarga yang erat dalam kasus ini. Menurutnya, keputusan mutlak tidak dapat diambil hanya oleh prinsipal (pihak yang berperkara) tanpa melibatkan keluarga besar.
“Belum ada kesepakatan mutlak yang menjadi titik temu. Persoalan ini menyangkut keluarga, sehingga keluarga besar harus ikut terlibat agar persoalan benar-benar tuntas. Jika hanya antar prinsipal, kami khawatir nantinya akan terjadi pengingkaran,” jelas Sugeng.
Ia juga meminta waktu tambahan kepada penyidik dan kuasa hukum pelapor untuk melakukan pembahasan internal dengan keluarga kliennya. “Kami akan berkoordinasi kembali setelah keluarga klien kami memberikan keputusan,” pungkasnya.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…