Categories: Nasional

Gubernur Khofifah Sikapi Paralayang yang Viral Terbang di Ketinggian Gunung Bromo

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi respons cepat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) terkait aktivitas paralayang ilegal di Gunung Bromo.

Khofifah menekankan bahwa Gunung Bromo bukan hanya destinasi wisata, tapi juga kawasan konservasi dan warisan budaya masyarakat Tengger yang memiliki nilai sakral tinggi.

Pemerintah menguatkan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan Gunung Bromo. Mengharuskan izin resmi untuk semua aktivitas wisata. Mengedukasi wisatawan tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan menghormati kearifan lokal

“Saya menghargai perhatian yang telah ditunjukkan TNBTS atas viralnya aktivitas paralayang di Gunung Bromo. Sebagai Gubernur Jawa Timur, saya ingin menegaskan bahwa kita harus menjaga Bromo tidak hanya sebagai destinasi wisata tetapi juga sebagai kawasan konservasi, warisan budaya masyarakat Tengger yang sakral, serta bagian dari Cagar Biosfer UNESCO,” ujar Khofifah, Minggu (14/9/2025).

Khofifah menambahkan, seluruh aktivitas wisata di Bromo wajib mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk aturan konservasi dan perizinan resmi. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan, mengabaikan keselamatan, atau mengganggu nilai-nilai budaya.

“Saya meminta semua pihak mulai dari pemerintah, TNBTS, aparat keamanan, penyedia jasa wisata, dan masyarakat untuk bersinergi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum. Turis asing maupun lokal yang melanggar akan ditertibkan sesuai peraturan,” tegasnya.

Status Gunung Bromo

Termasuk dalam Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno yang diakui UNESCO sejak Juni 2015.

Gunung Bromo menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago