Categories: Nasional

Hati-Hati, Modus Baru Peredaran Narkoba sekarang Lewat Rokok Elektrik

DetikNusantara.co.id – Warga masyarakat di Indonesia diimbau untuk selalu mewaspadai dengan adanya peredaran yang namanya narkoba. Sekarang peredaran narkoba itu melalui rokok elektrik yang pemakainya saat ini mencapai jutaan orang di Indonesia.

Terbukti, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap modus baru peredarannarkobayang disamarkan dalam bentuk rokok elektrik. Penemuan ini berawal dari upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia dan Prancis.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan, petugas menggagalkan kiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA seberat 80 mililiter beserta satu unit vape pod dari Malaysia yang ditujukan ke Pandeglang, Banten.

Selain itu, BNN juga menemukan tiga kilogram ketamin bubuk asal Prancis yang diduga akan dijadikan bahan liquid vape. Dari penggeledahan, aparat turut menyita 1.860 cartridge rokok elektrik berisi cairan ketamin.

“Temuan ini menunjukkan peredaran zat psikoaktif baru kian cepat dan masif di Indonesia. Karena itu, regulasi terkait campuran narkotika dalam rokok elektrik menjadi kebutuhan mendesak,” kata Marthinus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menambahkan bahwa pengungkapan kasus asal Malaysia dilakukan melalui operasi control delivery pada 9 Agustus 2025. Dari operasi tersebut, dua tersangka berinisial RSR dan M berhasil ditangkap di Pandeglang.

Sementara kasus penyelundupan dari Prancis terungkap pada 19 Agustus 2025. BNN menangkap dua orang tersangka, JA dan XZ, di Bogor, Jawa Barat. Dari rumah tersangka XZ, ribuan cartridge cairan ketamin disita sebelum diedarkan sebagai cairan vape.

BNN kini tengah meneliti ratusan sampel rokok elektrik yang beredar di pasaran. “Sudah ada 187 sampel yang diuji, 107 di antaranya sudah keluar hasilnya, sementara sisanya masih dalam proses laboratorium,” ungkap Budi.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago