Categories: Kriminal

Kapolres Probolinggo Beri Sanksi Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Kasus Penggelapan Mobil

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional terhadap oknum anggota yang diduga terlibat tindak pidana. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah seorang oknum polisi diduga terlibat dalam perkara penggelapan barang berharga milik warga.

Penegasan tersebut disampaikan langsung menyusul adanya laporan terkait dugaan penggelapan satu unit mobil dan telepon genggam (handphone) milik warga berinisial RF, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa dugaan penggelapan ini dilaporkan terjadi pada Rabu (20/5/2026) lalu.

Merespons laporan masyarakat tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Saat ini, Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Probolinggo tengah melakukan penyelidikan mendalam secara transparan.

“Saat ini Propam tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar AKBP Latif saat memberikan keterangan kepada media.

Kapolres juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional tanpa ada intervensi atau penutupan kasus yang melibatkan anggotanya.

Lebih lanjut, AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa sanksi berat dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku sudah menanti jika oknum anggota tersebut terbukti bersalah secara hukum.

Polres Probolinggo berkomitmen penuh untuk menjaga integritas institusi Polri dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat korban kejahatan.

“Kami berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah, apalagi anggota Polri, akan diproses hukum sesuai prosedur dan profesional,” tegas AKBP Latif.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo berinisial RF (26), resmi melayangkan laporan ke Mapolres Probolinggo.

Korban melaporkan oknum anggota Polsek Gading berinisial R atas dugaan tindak pidana penggelapan. Barang bukti yang menjadi objek perkara dalam laporan tersebut adalah:

  • 1 unit mobil milik korban.
  • 1 unit telepon genggam (HP) milik korban.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas demi mewujudkan transparansi berkeadilan.

Admin

Recent Posts

Panggilan Kejaksaan Belum Berbuah Hasil, Keberadaan Bantuan Combine Harvester di Subang Masih Misterius

SUBANG, DetikNusantara.co.id – Keberadaan tiga unit bantuan mesin panen padi (combine harvester) dari pemerintah pusat…

53 menit ago

Polres Situbondo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Banyuglugur, Peragakan 26 Adegan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap…

19 jam ago

Kolaborasi Antardaerah Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong kolaborasi antardaerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan…

1 hari ago

Dugaan Insentif Pungutan Pajak Daerah Rp560 Juta, LBH Justisia Arunakara Indonesia Desak Kepala BPPKAD Probolinggo Berikan Penjelasan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia menyoroti dugaan insentif dari pungutan…

2 hari ago

Peringati Hari Jadi, Pemuda Alasnyiur Bersatu dan AMPG Kabupaten Probolinggo Gelar Jalan Sehat, Ratusan Warga Antusias Ikut

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka memperingati hari jadi Pemuda Alasnyiur Bersatu, organisasi kepemudaan tersebut berkolaborasi…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan Rumah Kepala Desa Tambak Ukir, Kerugian Ditaksir Capai Rp150 Juta

Probolinggo, DetikNusantara.co.id – Musibah kebakaran menghanguskan rumah milik Kepala Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten…

4 hari ago