Categories: Kriminal

Kapolres Probolinggo Beri Sanksi Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Kasus Penggelapan Mobil

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional terhadap oknum anggota yang diduga terlibat tindak pidana. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah seorang oknum polisi diduga terlibat dalam perkara penggelapan barang berharga milik warga.

Penegasan tersebut disampaikan langsung menyusul adanya laporan terkait dugaan penggelapan satu unit mobil dan telepon genggam (handphone) milik warga berinisial RF, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa dugaan penggelapan ini dilaporkan terjadi pada Rabu (20/5/2026) lalu.

Merespons laporan masyarakat tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Saat ini, Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Probolinggo tengah melakukan penyelidikan mendalam secara transparan.

“Saat ini Propam tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar AKBP Latif saat memberikan keterangan kepada media.

Kapolres juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional tanpa ada intervensi atau penutupan kasus yang melibatkan anggotanya.

Lebih lanjut, AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa sanksi berat dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku sudah menanti jika oknum anggota tersebut terbukti bersalah secara hukum.

Polres Probolinggo berkomitmen penuh untuk menjaga integritas institusi Polri dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat korban kejahatan.

“Kami berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah, apalagi anggota Polri, akan diproses hukum sesuai prosedur dan profesional,” tegas AKBP Latif.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo berinisial RF (26), resmi melayangkan laporan ke Mapolres Probolinggo.

Korban melaporkan oknum anggota Polsek Gading berinisial R atas dugaan tindak pidana penggelapan. Barang bukti yang menjadi objek perkara dalam laporan tersebut adalah:

  • 1 unit mobil milik korban.
  • 1 unit telepon genggam (HP) milik korban.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas demi mewujudkan transparansi berkeadilan.

Admin

Recent Posts

Profil Manis Paswedan, Calon Kuat Ketua KNPI Kabupaten Probolinggo yang Siap Bawa Perubahan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Bursa pemilihan calon Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Probolinggo mulai…

42 menit ago

Brigjen Pol (P) Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan LPK-RI hingga Tingkat Desa

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang…

10 jam ago

Ditinggal Libur Idul Adha, Barbershop VIP di Gending Probolinggo Dibobol Maling

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi pencurian menyasar sebuah tempat usaha di Kabupaten Probolinggo. Barbershop VIP yang…

1 hari ago

Nama Baik Dicemarkan Tabloid, Wanita di Jember Ini Bantah Selingkuh dengan Perangkat Desa dan Siap Lapor Dewan Pers

JEMBER – Dunia maya dan masyarakat Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember baru-baru ini digemparkan…

1 hari ago

Diduga Masalah IPAL, Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 22 SPPG di Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan sementara operasional sebanyak 22 Satuan…

2 hari ago

Oknum Anggota Polsek Gading Probolinggo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Mobil dan HP Warga

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Seorang warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo berinisial RF (26), resmi…

2 hari ago