Categories: Lifestyle

Kapolres Probolinggo Gandeng Perguruan Pencak Silat Wujudkan Kamtibmas Kondusif

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif, menggelar kegiatan silaturahmi bersama Perguruan Pagar Nusa dan PSHW (Perguruan Setia Hati Winongo) Kabupaten Probolinggo di Ruang Rupatama Polres Probolinggo, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan ini digelar dalam upaya memperkuat sinergitas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman serta kondusif.

Dalam sambutannya, Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran para pengurus serta anggota perguruan silat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan silaturahmi ini.

“Kami berharap dengan adanya silaturahmi ini, segala bentuk permasalahan yang pernah terjadi antara PSHW dan Pagar Nusa dapat segera diselesaikan secara damai. Keamanan adalah kunci utama dalam membangun Kabupaten Probolinggo yang aman dan kondusif,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pentingnya kolaborasi antarperguruan silat dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas sosial.

“Kami berharap PSHW dan Pagar Nusa, sebagai dua elemen besar di Kabupaten Probolinggo, dapat menjadi contoh dan pelopor perdamaian di kalangan pendekar silat,” ujar Kapolres

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PC Pagar Nusa Kraksaan, Ahsan Abdillah Wahid, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang sempat terjadi sebelumnya.

“Kami mewakili keluarga besar Pagar Nusa memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang lalu. Semoga ke depan kita bisa menjaga Probolinggo agar tetap aman,rukun,dan sae sebagaimana harapan bapak Kapolres,” ucap Ketua PC Pagar Nusa Kraksaan

Sebagai simbol perdamaian dilaksanakan penandatanganan surat kesepakatan damai antara perwakilan Pagar Nusa, PSHW Kabupaten Probolinggo, dengan disaksikan Kapolres Probolinggo dan Ketua IPSI Kabupaten Probolinggo.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago