Categories: Nasional

Kapolri: Massa Berani Masuk ke Asrama, Tembak!

DetikNusantara.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aparat akan mengambil langkah tegas terhadap aksi anarkis yang semakin meluas di sejumlah daerah.

Ia menyebut, arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: TNI dan Polri diminta bertindak sesuai aturan hukum demi menjaga ketertiban umum.

“Dalam dua hari terakhir, unjuk rasa di beberapa wilayah sudah berubah menjadi kerusuhan, termasuk pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas. Kondisi itu bukan lagi penyampaian aspirasi, tapi sudah masuk ranah pidana,” kata Kapolri usai mendampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bertemu Presiden di Bojongkoneng, Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Ia menegaskan, aparat keamanan akan segera turun langsung untuk meredam eskalasi dan mengembalikan rasa aman masyarakat.

“Informasi yang kami terima, publik sudah mulai resah dan takut. Karena itu, aparat akan segera bergerak memulihkan situasi. Semua langkah dilakukan secara terukur demi kepentingan masyarakat luas dan stabilitas nasional,” ujarnya.

Tak hanya itu, sebuah video arahan Kapolri saat video conference dengan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada juga viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu menindak massa yang menyerang markas maupun asrama polisi.

“Terapkan aturan itu. Kalau sampai masuk ke asrama, tembak,” ucap Listyo dalam video yang diunggah akun X @pandai_besi_.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya perintah tegas tersebut. Ia menegaskan, markas kepolisian merupakan simbol negara yang wajib dijaga.

“Massa yang menerobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur. Kalau Polri runtuh, negara juga bisa ikut runtuh,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima TNI Agus Subiyanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan yang berpotensi memicu kerusuhan.

“Mari kita ciptakan kedamaian bersama. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan musyawarah sesuai hukum,” kata Agus.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

24 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago