Categories: Peristiwa

Kasus Pengeroyokan Banser di Tangerang, GP Ansor Probolinggo Turut Desak Polisi Usut Para Pelaku

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Probolinggo, meminta aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas menyikapi kasus pengeroyokan terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Rida, di Tangerang beberapa waktu lalu.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo, Misbahul Munir, menegaskan bahwa penindakan yang cepat dan tegas mutlak diperlukan. Tujuannya, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mencegah terulangnya tindak kekerasan serupa di masa depan.

“Kami minta APH menindak tegas setiap pelaku kekerasan. Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum. Kami mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, mengusut tuntas, dan memastikan keadilan bagi kader Banser yang menjadi korban,” tegas Munir dalam pernyataannya yang diterima pada Selasa, 30 September 2025.

Munir menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan terhadap anggota Banser ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan mendalam bagi organisasi GP Ansor secara keseluruhan.

Ia menambahkan, sebagai organisasi yang memiliki peran strategis dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, keamanan dan keselamatan setiap anggotanya adalah hal yang tidak bisa ditawar.

“Sebagai organisasi yang memiliki peran penting, GP Ansor berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan keselamatan anggotanya,” ujar Munir.

Melalui pernyataannya, Munir berharap desakan ini menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Ia berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago