Categories: Pemerintahan

Ketika Proses Pengesahan Perubahan Perda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Probolinggo

Oleh: Sibro Malisi (Anggota DPRD Kota Probolinggo)

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Pada pertengahan bulan Juni atau selambat – lambatnya akhir bulan Juni 2025, Pemerintah Kota Probolinggo mendapatkan atensi dari Pemerintah Pusat. Melalui berbagai surat dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Permintaanya adalah segera menyesuaikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yg ada dengan Undang Undang No 1 tengang HKPD.

Pemerintah Kota lalu berkirim surat kepada DPRD untuk dilakukan pengesahan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khusus Perda tentang PRD Ini berbeda dengan Raperda lain, perlu mendapatkan persetujuan dan assesment langsung dari Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI jika mau merevisi.

Nah, asal muasal kenapa perda yang sudah ada wajib dilakukan revisi. Saya yg kebetulan anggota Bapemperda Mendapatkan disposisi Pimpinan DPRD untuk dilakukan penyesuaian.

Semula, Perda itu cukup langsung disahkan tanpa masuk makenisme Propemperda (Permintaan eksekutif) tapi karena tetap merubah perda, maka forum Bapemperda kala itu bersama eksekutif memutuskan untuk tetap dibahas berdasama eksekutif salam sebuah rangkaian pembahasan raperda menjadi perda.

Dalam perjalanannya, maka dibuatkan lah panitia khusus pembahasan raperda tersebut. Jadi, diawali dengan urgensi perintah dari pemerintah pusat agar segera menyesuaikan dengan Undang – Undang HKPD.

Dalam UU HKPD, khususnya Pasal 23 ayat (1) ditegaskan: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Jika saja tidak dilakukan pembahasan maka bisa jadi DPRD tidak mengetahui. Pengenaan pajak tinggi pada jenis hiburan tertentu bagian dari pengendalian tempat hiburan, justru dapat menutup ruang kegiatan yang dianggap berpotensi negatif, seperti hiburan malam.

Tarif yang tinggi justru menutup ruang investor untuk membuka usaha hiburan. Sebagai contoh, tarif 75% pada diskotik atau karaoke bisa membuat pelaku usaha enggan beroperasi secara formal.

Yg perlu disikapi mungkin jika memang benar benar ‘Tidak Setuju’ adanya kegiatan usaha yang berkedok warung tapi menyediakan tempat hiburan. Kalau mau membuka usaha formal hiburan rasanya sebagai pengusaha sulit membuka ruang usaha di Kota Probolinggo, karena sampai saat ini Perda dan perwali yang mengatur tentang hiburan pengendalian tempat hiburan, satu titik dan satu kata pun tidak dilakukan revisi.

Maka pada akhir nya tinggal dilihat kedepan bagaimana pemberlakukan perda tersebut. Jika arus penolakan tempat hiburan tetap konsistem seperti 5 tahun terakhir, saya kira tempat hiburan tidak akan berdiri.

Akhirnya, semoga ruang fiskal Kota Probolinggo, terus semakin baik dengan tetap memperhatikan prinsip kebaikan, kemaslahatan dan kebaikan bagi masyarakat yang multi talent dan keberagaman.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Rupiah Melemah jadi 16 590 Dolar AS pada Senin 13 Oktobet 2025

DetikNusantara.co.id -  Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Senin di Jakarta melemah sebesar 20…

47 menit ago

Penjelasan Ilmiyah, Kenapa Pukul 05.30 pagi Sekarang sudah Terlihat Terang?

DetikNusantara.co.id – Sejumlah warga di Indonesia, khususnya di wilayah bagian Barat, belakangan menyadari bahwa langit…

1 jam ago

Jangan Langsung Nyalakan Lampu saat Masuk Kamar Hotel agar Tidak Terjadi seperti Ini

DetikNusantara.co.id – Saat masuk ke kamar hotel, pertama kali pasti akan menyalakan lampu dan itu…

2 jam ago

Jembatan Kaca Seruni Point Gunung Bromo Probolinggo Belum juga Dibuka, Ini Kendalanya

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Jembatan kaca Seruni Point di wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

2 jam ago

Kalahkan 500 Peserta! Peran Penting THE BENY ENGLISH COLLEGE Probolinggo di TEFLIN International Conference Unibraw

Malang - Lembaga kursus dan pelatihan bahasa Inggris THE BENY ENGLISH COLLEGE yang berpusat di…

3 jam ago

Bantahan terhadap Pandangan yang Menilai Pengabulan Dispensasi karena Kehamilan Sebagai Pembenaran Tindakan Amoral

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Terdapat pandangan di kalangan tertentu yang menilai bahwa pengabulan dispensasi perkawinan dengan alasan…

7 jam ago