Ilustrasi
DETIKNUSANTARA.CO.ID – Kabupaten Probolinggo saat ini tengah menghadapi sebuah paradoks moral yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Dalam sistem penegakan hukum kita, sebuah ironi tajam terjadi tepat di depan mata: mereka yang menjadi korban kejahatan harus terseok-seok membayar biaya visum et repertum dan pemulihan, sementara sang pelaku kejahatan justru hidup di balik jeruji dengan jaminan kebutuhan dasar yang ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Di dalam lembaga pemasyarakatan atau ruang tahanan, seorang pelaku tindak pidana, sekejam apa pun perbuatannya, mendapatkan hak-hak dasar secara cuma-cuma:
Sementara itu, di sisi lain pagar penjara, sang korban harus berjuang sendirian. Luka yang diakibatkan oleh pelaku harus diobati dengan biaya pribadi. Jika korban berasal dari keluarga tidak mampu, maka mereka harus berutang demi kesembuhan. Di mana kehadiran Pemerintah Kabupaten Probolinggo saat warganya yang paling terluka justru dipaksa membayar harga untuk sebuah keadilan yang belum tentu mereka dapatkan?
Visum bukanlah sekadar dokumen medis; ia adalah alat bukti kunci dalam hukum acara pidana. Membebankan biaya visum kepada korban sama saja dengan menarik “pajak” atas musibah yang dialami seseorang. Secara filosofis, ketika negara gagal menjalankan fungsi perlindungannya sehingga seorang warga negara menjadi korban kejahatan, maka negara memiliki utang moral untuk memulihkan korban tersebut.
Jika Pemkab Probolinggo tetap membiarkan praktik berbayar ini terus berlanjut, maka secara tidak langsung pemerintah daerah sedang melakukan pengabaian (omission) terhadap penderitaan rakyatnya. Korban dipaksa memilih: membiarkan pelaku bebas karena tidak mampu membayar biaya pembuktian, atau menguras harta benda yang tersisa demi tegaknya hukum. Ini adalah sebuah bentuk viktimisasi sekunder, proses di mana korban kembali disakiti oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan terobosan kebijakan yang berpihak pada kemanusiaan. Tidak perlu menunggu instruksi pusat jika niat baik itu ada. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus hadir sebagai jaring pengaman bagi korban tindak pidana.
Apa yang harus segera dilakukan?
Kita tidak boleh membiarkan narasi “lebih enak jadi pelaku daripada jadi korban” tumbuh subur di masyarakat. Jika pelaku mendapatkan haknya karena alasan hak asasi manusia, maka korban harus mendapatkan haknya atas dasar Keadilan Restoratif dan kewajiban perlindungan negara.
Keadilan di Kabupaten Probolinggo tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki uang. Jika seorang pencuri mendapatkan nasi gratis di penjara, maka seorang ibu yang menjadi korban kekerasan harus mendapatkan perawatan medis gratis di rumah sakit.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo memiliki mandat moral untuk menghapus ketimpangan nurani ini. Jangan biarkan air mata korban mengering bersama tagihan rumah sakit yang tak terbayar, sementara pelaku tidur nyenyak dengan jaminan negara. Saatnya berpihak pada korban. Sekarang, atau keadilan di Probolinggo hanya akan menjadi slogan kosong di atas kertas.
[A. Mukhoffi, S.H., M.H.]
Ketua Bid. Hukum, HAM, & Hub. Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang akrab disebut Dapur Makan…
JAKARTA SELATAN – Kampung Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan Lebaran…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Perjuangan panjang mencari keadilan atas harta peninggalan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Agama…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Probolinggo memberikan respons tegas terkait instruksi Presiden…
BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Nasional Pemuda Madura (DPD BNPM) Kabupaten Bangkalan memberikan…
JEMBER – Warga Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, mengeluhkan debu hitam yang diduga…