Categories: Hukum

PA Kraksaan Kabulkan Gugatan Waris di Probolinggo, Status Anak Angkat Terungkap

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Perjuangan panjang mencari keadilan atas harta peninggalan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Agama (PA) Kraksaan secara resmi mengabulkan gugatan sengketa waris yang melibatkan objek tanah di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Putusan ini sekaligus mempertegas status hukum ahli waris sah dan kedudukan anak angkat dalam pembagian warisan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi pihak Tergugat dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Hakim menetapkan almarhum Sihab (alias Truno/Sihabudin/Sudin) yang wafat pada 22 Oktober 1977 sebagai pewaris yang sah.

Berdasarkan fakta persidangan, pengadilan menetapkan empat orang sebagai ahli waris sah, yaitu:

  1. Sutik Ani (Istri)
  2. Aminoedin/Aminuddin (Anak Laki-laki)
  3. Mulyana (Anak Perempuan)
  4. Sari’a (Anak Perempuan)

Menariknya, persidangan mengungkap fakta bahwa pihak Tergugat bukanlah anak kandung, melainkan anak angkat. Secara hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia, anak angkat memiliki kedudukan berbeda dengan anak kandung dalam hal pembagian harta warisan primer.

Objek sengketa berupa tiga bidang tanah yang terletak di Desa Rawan dan Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan, dinyatakan sebagai harta warisan (tirkah) yang belum terbagi. Majelis Hakim merinci pembagian hak waris sebagai berikut:

  • Istri (Sutik Ani): Mendapat bagian 12,5%.
  • Anak Laki-laki (Aminoedin): Mendapat bagian 43,75%.
  • Dua Anak Perempuan (Mulyana & Sari’a): Masing-masing mendapat 21,875%.

Selain itu, hakim memutuskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 28 tertanggal 17 Juni 2015 atas nama Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum. Tergugat diperintahkan untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada para ahli waris. Jika pembagian secara fisik tidak memungkinkan, maka aset akan dilelang secara resmi dan hasilnya dibagi rata sesuai porsi masing-masing.

Kuasa hukum Para Penggugat, Umar Fauzi, menyatakan apresiasinya atas putusan tersebut. Menurutnya, ini adalah bentuk kepastian hukum bagi kliennya.

“Putusan ini menegaskan bahwa hak-hak ahli waris harus dilindungi. Ini memberikan keadilan bagi mereka yang selama ini haknya dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain,” tegas Umar Fauzi.

Kasus ini menjadi edukasi hukum penting bagi masyarakat Probolinggo, terutama mengenai perbedaan hak antara anak kandung dan anak angkat dalam hukum waris, serta pentingnya menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Admin

Recent Posts

Polres Situbondo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Banyuglugur, Peragakan 26 Adegan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap…

2 jam ago

Kolaborasi Antardaerah Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong kolaborasi antardaerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan…

9 jam ago

Dugaan Insentif Pungutan Pajak Daerah Rp560 Juta, LBH Justisia Arunakara Indonesia Desak Kepala BPPKAD Probolinggo Berikan Penjelasan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia menyoroti dugaan insentif dari pungutan…

1 hari ago

Peringati Hari Jadi, Pemuda Alasnyiur Bersatu dan AMPG Kabupaten Probolinggo Gelar Jalan Sehat, Ratusan Warga Antusias Ikut

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka memperingati hari jadi Pemuda Alasnyiur Bersatu, organisasi kepemudaan tersebut berkolaborasi…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan Rumah Kepala Desa Tambak Ukir, Kerugian Ditaksir Capai Rp150 Juta

Probolinggo, DetikNusantara.co.id – Musibah kebakaran menghanguskan rumah milik Kepala Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten…

3 hari ago

Puluhan Wartawan Subang Gelar Aksi Damai, Datangi Polres dan Kejari Sampaikan Empat Tuntutan

SUBANG, DetikNusantara.co.id – Puluhan wartawan dari berbagai media cetak, online, dan elektronik di Kabupaten Subang,…

3 hari ago