Categories: Pemerintahan

Kodim 0821 Lumajang Gelar Upacara 17-an, Pertegas Peran TNI dalam Penguatan Pertahanan Nasional

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Kodim 0821/Lumajang menggelar upacara bendera rutin tanggal 17 setiap bulan di halaman Markas Kodim 0821. Upacara yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Kapten Inf Wahyutomo, yang bertindak sebagai Pelaksana Harian Kepala Staf Kodim (Ws. Kasdim) 0821/Lumajang.

Dalam amanatnya, Kapten Inf Wahyutomo menyampaikan bahwa TNI kini memasuki fase strategis dalam penguatan sistem pertahanan nasional. Hal ini selaras dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Perubahan undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan hukum, struktur organisasi, serta fungsi dan peran TNI dalam menghadapi dinamika ancaman global dan regional yang semakin kompleks.

“Momentum perubahan undang-undang ini menjadi pijakan penting bagi seluruh prajurit untuk meningkatkan profesionalisme dan sinergitas dengan seluruh komponen bangsa dalam sistem pertahanan semesta,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel Kodim 0821 untuk terus memelihara semangat dedikasi, disiplin, dan loyalitas dalam menjalankan tugas, baik dalam operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang. Tugas tersebut meliputi membantu pemerintah daerah dalam penanganan bencana, pembangunan desa, dan pembinaan ketahanan wilayah.

Upacara rutin ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan, tetapi juga sarana komunikasi dan konsolidasi internal untuk memperkuat soliditas satuan. Seluruh perwira, bintara, tamtama, serta anggota PNS Kodim 0821/Lumajang turut hadir dalam kegiatan ini.

Dengan semangat kebersamaan dan tekad juang yang tinggi, Kodim 0821/Lumajang menyatakan siap mendukung penuh kebijakan strategis TNI dan senantiasa hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI, khususnya di Kabupaten Lumajang.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago