Categories: Berita

Koperasi Delta Pratama Kraksaan Diduga Belum Terdaftar di OJK, Nasabah Kirim Surat Klarifikasi

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Koperasi Delta Pratama Kraksaan kembali menjadi perhatian publik terkait dugaan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kecurigaan ini muncul setelah Umar Fauzi, kuasa hukum salah satu nasabah, mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada pihak koperasi. Langkah ini diambil Fauzi setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan pelunasan pinjaman kliennya.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa semua kegiatan pembiayaan ini dilakukan oleh lembaga yang memiliki legalitas lengkap sesuai undang-undang. Ini demi kepastian hukum, tidak lebih,” tegas Fauzi saat ditemui wartawan.

Dalam surat klarifikasi tersebut, Fauzi secara spesifik meminta Koperasi Delta Pratama memberikan jawaban tertulis mengenai status pendaftaran dan izin usaha di OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, serta izin operasional dari Dinas Koperasi Kabupaten/Kota Probolinggo. Menurutnya, ketiga izin ini adalah fondasi hukum wajib bagi lembaga simpan pinjam.

“Ini bukan hanya persoalan klien kami, tetapi menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian bagi seluruh masyarakat yang menjadi anggota,” tambahnya, menekankan pentingnya transparansi legalitas.

Selain isu legalitas, Fauzi juga mengajukan permohonan keringanan atas utang kliennya. Dalam dokumen pelunasan, kliennya diwajibkan membayar sebesar Rp95.641.900, yang sudah mencakup pokok, bunga, dan denda.

Fauzi menilai jumlah tersebut terlalu memberatkan dan kontradiktif dengan prinsip koperasi yang seharusnya berasaskan keadilan dan semangat gotong royong. Pihaknya menyatakan, kliennya saat ini hanya sanggup melunasi pokok pinjaman senilai Rp5.300.000.

“Kami tidak menolak membayar. Kami hanya meminta koperasi mempertimbangkan kondisi ekonomi anggota. Ada dasar hukum yang membolehkan penghapusan bunga dan denda agar anggota bisa lepas dari jeratan utang,” ujar Fauzi dalam wawancara lanjutan.

Ketika dikonfirmasi, Dadang, yang disebut sebagai salah satu pimpinan di KSP Delta Kraksaan, memberikan respons yang menenangkan. Ia mengklaim bahwa koperasi memiliki berkas perizinan yang lengkap. “Perizinan kami lengkap. Tidak ada yang kami sembunyikan,” tandasnya.

Namun, saat media meminta Dadang untuk segera menunjukkan dokumen-dokumen legalitas tersebut sebagai bukti, ia menyatakan tidak bisa memutuskan sendiri. “Saya tidak bisa memutuskan sendiri untuk membuka dokumen. Kami harus rapat dan berkoordinasi dengan pengurus lain. Kasih kami waktu, nanti pasti kami jawab secara resmi,” pungkasnya kepada wartawan.

Redaksi

Recent Posts

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Ponpes Darul Arifin 2 Jember, Gus Khozin Tekankan Sinergi Pancasila dan NKRI

Jember - Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan digelar di Pondok Pesantren Darul Arifin 2, Kecamatan Kaliwates,…

1 hari ago

Sosok Iptu Miftahol Rahman, Kapolsek Krejengan yang Ramah dan Tegas serta Dekat dengan Ulama

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Sosok polisi yang ramah namun tetap tegas dalam menjalankan tugas terlihat pada…

7 hari ago

Video Dugaan Penelantaran Pasien Kecelakaan RSUD Waluyo Jati Viral, Gus Haris Sidak dan Siapkan Audit

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Video yang menyoroti pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

7 hari ago

Perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan Diduga Belum Terima Jasa Medis Susulan Selama 8 Bulan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Sejumlah perawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga belum menerima…

1 minggu ago

Merayakan Al-Qur’an, Menghidupkannya: Catatan Perjalanan Surabaya–Semarang

SURABAYA, DetikNusantara.co.id — Pukul enam pagi, perjalanan dari Surabaya menuju Semarang dimulai. Perjalanan itu bukan…

1 minggu ago

BNPM DPC Konang Salurkan 5 Tangki Air Bersih Gratis, Warga Antusias di Tengah Kemarau Panjang

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Musim kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan…

1 minggu ago