Categories: Pemerintahan

Respons Polres Probolinggo Soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id —Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil. Kini muncul pertanyaan mengenai bagaimana kebijakan ini akan diterapkan di tingkat daerah, termasuk di Kabupaten Probolinggo.

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media melalui pesan pribadi pada Kamis pagi, Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif memberikan tanggapan.

Namun, respons tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh jajaran internal Polres Probolinggo.
Media menanyakan kejelasan sikap Polres Probolinggo terhadap aturan baru ini, termasuk kemungkinan penarikan anggota Polri yang saat ini diketahui masih menduduki jabatan sipil.

Terkait keputusan Mahkamah yang melarang anggota polisi untuk duduk di jabatan sipil, bagaimana kebijakan Polres Probolinggo, Pak? Dan jika ada anggota yang masih menjabat, apakah akan ditarik kembali menjadi anggota Polri aktif sepenuhnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif memberikan respons yang sangat singkat dan terkesan hati-hati. “Berkah mas, bismillah istiqomah,” jawabnya.

Meskipun pernyataan ini belum memberikan arah kebijakan teknis Polres Probolinggo, respons tersebut mengindikasikan bahwa pihak kepolisian di tingkat daerah masih dalam tahap penelaahan dan menunggu arahan resmi yang lebih komprehensif dari institusi di atasnya (Mabes Polri).

Wartawan juga telah menyampaikan kesediaan untuk melakukan wawancara langsung demi mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjadwalan lanjutan.

Situasi ini menunjukkan bahwa implementasi putusan Mahkamah di tingkat daerah masih menunggu tindak lanjut struktural dari pusat. Media akan terus melakukan pemantauan untuk mengikuti perkembangan kebijakan tersebut di lingkungan Polres Probolinggo.

Redaksi

Recent Posts

Teguhkan Adab dan Spiritual Guru, PGRI Mlandingan Launching ‘PORNAMA’ Bersama KH Syainuri Sufyan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan mempererat tali silaturahmi antar pendidik, Pengurus…

19 jam ago

Dinkes Probolinggo Angkat Bicara: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Dinyatakan Layak Bertugas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan…

1 hari ago

Fakta Baru Kasus Puskesmas Krejengan: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Picu Kekhawatiran

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai…

1 hari ago

LSM JAKPRO Desak Pemkab Probolinggo Pecat Oknum Pegawai Puskesmas Krejengan Terkait Dugaan Perselingkuhan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengenai dugaan perselingkuhan yang…

2 hari ago

Insentif Guru Ngaji di Bangkalan Tak Cair, Ratusan Pengajar di Tanah Merah Kecewa Berat

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Gelombang kekecewaan melanda ratusan guru ngaji di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.…

2 hari ago

LKPJ Tanpa Bupati: Pelanggaran Eksplisit Atas Limitasi Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Jika merujuk secara ketat pada norma Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024,…

2 hari ago