Categories: Nasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Luhut Berpotensi Dipanggil

DetikNusantara.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh ke tahap penyelidikan. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta pada Senin (27/10).

Menanggapi potensi pemanggilan Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Luhut Binsar Pandjaitan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi rinci mengenai siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan dan materi yang akan ditanyakan, mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

KPK saat ini fokus menyelidiki unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Whoosh. Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek tersebut.

Mahfud menyoroti perbedaan signifikan biaya pembangunan per kilometer antara proyek Whoosh di Indonesia (52 juta dolar AS) dengan proyek serupa di China (17-18 juta dolar AS).

KPK telah mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi ini, dan Mahfud pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika dipanggil oleh KPK.

Sementara itu, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, juga melihat indikasi markup yang jelas dalam proyek KCJB. Ia membandingkan biaya pembangunan kereta cepat Shanghai-Hangzhou (22,93 juta dolar AS per km) dengan proyek KCJB di Indonesia (41,96 juta dolar AS per km), dan menemukan selisih yang signifikan.

Anthony menduga bahwa nilai proyek KCJB yang sangat tinggi tersebut disebabkan oleh penggelembungan atau markup yang melanggar proses pengadaan barang publik.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago