Categories: Hukum

Kuasa Hukum Apresiasi Kerja Cepat Polres Probolinggo, Saatnya Tetapkan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Wartawan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Fabil Is Maulana, seorang pelajar sekaligus wartawan, di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo menunjukkan perkembangan signifikan. Dua orang terduga pelaku dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.

Meskipun perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan melalui penerbitan SPDP Nomor: SPDP/40/III/RES.1.6/2026/Satreskrim, status kedua terduga pelaku hingga saat ini dikabarkan masih sebagai saksi.

Kuasa hukum pelapor, Khofy alQuthfby, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan pada 25 Februari lalu tersebut telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Unit Pidum.

“Kami mendapatkan informasi bahwa dua orang terduga pelaku sudah diperiksa sebagai saksi. Mengingat bukti-bukti dan keterangan yang ada, kami meminta penyidik untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Khofy dalam keterangannya.

Menurut Khofy, langkah cepat penyidik dalam melakukan pemeriksaan patut diapresiasi. Namun, ia menekankan bahwa kepastian hukum bagi korban hanya bisa tercapai jika status perkara segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

Di sisi lain, pihak korban memberikan nilai positif terhadap profesionalisme tim penyidik di bawah komando IPDA Wahyudi Hariyanto. Proses pemanggilan saksi-saksi kunci dinilai berjalan transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Fabil Is Maulana selaku korban juga menyatakan harapannya agar proses hukum ini berjalan objektif hingga tuntas.

“Kami berterima kasih atas kinerja penyidik Pidum yang sangat profesional. Transparansi dalam proses pemeriksaan saksi ini memberikan harapan bagi kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Fabil.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di area instansi pemerintahan ini dibidik menggunakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal tersebut mengatur secara tegas mengenai sanksi bagi setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

Kini, perhatian publik tertuju pada keberanian Polres Probolinggo dalam menentukan status hukum kedua terduga pelaku. Penuntasan kasus ini dianggap krusial sebagai preseden penegakan hukum atas tindakan kekerasan di lingkungan publik.

Admin

Recent Posts

Temuan Sidak MBG Probolinggo: Ahli Gizi di SPPG Matekan, Besuk Ternyata Bukan Lulusan Gizi!

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto,…

4 jam ago

Cegah Pembalakan Liar, Polres Probolinggo Gandeng KPH Optimalkan Pengamanan Hutan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berkomitmen memperluas peran tidak hanya dalam menjaga Keamanan…

7 jam ago

Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemkab Probolinggo Perkuat Sinergi SDM Transportasi dengan Kemenhub RI

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor…

20 jam ago

Baru 50% Satuan Pelayanan Gizi Bangkalan Berizin, BNPM Desak Percepatan SLHS

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Nasional Pemuda Madura (DPD BNPM) Kabupaten Bangkalan menyoroti…

20 jam ago

Kapal Tanker Pertamina Tiba, Antrean BBM di Kepulauan Kangean Justru Membludak

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Kedatangan kapal tanker pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina di Kepulauan…

20 jam ago

Anggaran Reses DPRD Probolinggo Tembus Rp15 Miliar, Gaya Live TikTok Bupati Situbondo Dinilai Lebih Efektif

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Alokasi anggaran reses DPRD Kabupaten Probolinggo kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya,…

1 hari ago