Categories: Berita

LBH Cakra Kecam Pelanggaran Ahli Gizi di SPPG Matekan Probolinggo, Desak Sanksi Tegas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Rakyat (Cakra) Probolinggo melayangkan kecaman keras terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Matekan, Kecamatan Besuk. Kecaman ini dipicu oleh temuan adanya tenaga ahli gizi yang dinilai tidak kompeten dan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Sekretaris LBH Cakra, Noval Yulianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo, petugas yang mengisi posisi Ahli Gizi di SPPG tersebut ternyata merupakan lulusan Kesehatan Masyarakat (Kesmas), bukan lulusan Ilmu Gizi.

Noval menilai perbedaan latar belakang pendidikan ini berdampak langsung pada kualitas layanan masyarakat. Menurutnya, petugas tersebut belum sepenuhnya memahami seluk-beluk pemenuhan gizi yang harus disajikan dalam program pemerintah.

“Hal inilah yang akhirnya menimbulkan keluhan di tengah masyarakat. Karena yang bersangkutan tidak paham secara mendalam terkait regulasi dan teknis gizi, kualitas sajian pun menjadi taruhannya,” ujar Noval kepada awak media.

Noval menjelaskan bahwa merujuk pada kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), idealnya posisi ahli gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib diisi oleh lulusan Ilmu Gizi.

Meskipun dalam kondisi darurat tenaga lulusan Kesmas atau Teknologi Pangan diperbolehkan, mereka tetap harus memiliki sertifikasi atau pengetahuan mendalam mengenai keamanan pangan. Dalam kasus di SPPG Matekan, LBH Cakra menilai terjadi kelalaian administratif dan teknis yang fatal.

“Pihak SPPG harus diberikan sanksi tegas atas kelalaian ini. Ini menyangkut keamanan pangan dan kualitas gizi generasi kita,” tegas Noval.

LBH Cakra mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi serius bagi SPPG yang mengabaikan standar kompetensi tenaga kerja, di antaranya:

  • Evaluasi dan Pemberhentian: BGN memiliki wewenang untuk menghentikan sementara operasional SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar gizi dan keamanan.
  • Tanggung Jawab Pidana dan Perdata: Jika kelalaian kompetensi ini menyebabkan dampak buruk seperti keracunan atau gizi buruk, pihak pelaksana dapat dijerat hukum secara perdata maupun pidana.
  • Realisasi Penggantian Tenaga: Tenaga yang terbukti tidak kompeten wajib segera digantikan oleh ahli gizi profesional demi menjaga integritas program MBG.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Probolinggo, mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang memerlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak.

Admin

Recent Posts

Temuan Sidak MBG Probolinggo: Ahli Gizi di SPPG Matekan, Besuk Ternyata Bukan Lulusan Gizi!

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto,…

7 jam ago

Kuasa Hukum Apresiasi Kerja Cepat Polres Probolinggo, Saatnya Tetapkan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Wartawan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Fabil Is Maulana, seorang pelajar sekaligus wartawan,…

8 jam ago

Cegah Pembalakan Liar, Polres Probolinggo Gandeng KPH Optimalkan Pengamanan Hutan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berkomitmen memperluas peran tidak hanya dalam menjaga Keamanan…

10 jam ago

Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemkab Probolinggo Perkuat Sinergi SDM Transportasi dengan Kemenhub RI

JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor…

22 jam ago

Baru 50% Satuan Pelayanan Gizi Bangkalan Berizin, BNPM Desak Percepatan SLHS

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Nasional Pemuda Madura (DPD BNPM) Kabupaten Bangkalan menyoroti…

23 jam ago

Kapal Tanker Pertamina Tiba, Antrean BBM di Kepulauan Kangean Justru Membludak

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Kedatangan kapal tanker pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina di Kepulauan…

23 jam ago