Categories: Hukum

Kuasa Hukum Apresiasi Kerja Cepat Polres Probolinggo, Saatnya Tetapkan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Wartawan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Fabil Is Maulana, seorang pelajar sekaligus wartawan, di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo menunjukkan perkembangan signifikan. Dua orang terduga pelaku dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.

Meskipun perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan melalui penerbitan SPDP Nomor: SPDP/40/III/RES.1.6/2026/Satreskrim, status kedua terduga pelaku hingga saat ini dikabarkan masih sebagai saksi.

Kuasa hukum pelapor, Khofy alQuthfby, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan pada 25 Februari lalu tersebut telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Unit Pidum.

“Kami mendapatkan informasi bahwa dua orang terduga pelaku sudah diperiksa sebagai saksi. Mengingat bukti-bukti dan keterangan yang ada, kami meminta penyidik untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Khofy dalam keterangannya.

Menurut Khofy, langkah cepat penyidik dalam melakukan pemeriksaan patut diapresiasi. Namun, ia menekankan bahwa kepastian hukum bagi korban hanya bisa tercapai jika status perkara segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

Di sisi lain, pihak korban memberikan nilai positif terhadap profesionalisme tim penyidik di bawah komando IPDA Wahyudi Hariyanto. Proses pemanggilan saksi-saksi kunci dinilai berjalan transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Fabil Is Maulana selaku korban juga menyatakan harapannya agar proses hukum ini berjalan objektif hingga tuntas.

“Kami berterima kasih atas kinerja penyidik Pidum yang sangat profesional. Transparansi dalam proses pemeriksaan saksi ini memberikan harapan bagi kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Fabil.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di area instansi pemerintahan ini dibidik menggunakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal tersebut mengatur secara tegas mengenai sanksi bagi setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

Kini, perhatian publik tertuju pada keberanian Polres Probolinggo dalam menentukan status hukum kedua terduga pelaku. Penuntasan kasus ini dianggap krusial sebagai preseden penegakan hukum atas tindakan kekerasan di lingkungan publik.

Admin

Recent Posts

LSM LIBAS 88 Nusantara Beri Ucapan Selamat atas Terpilihnya Ketua DPD BM PAN Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Terpilihnya Muhammad Hotip (sebelumnya tertulis Hotim) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Barisan…

1 jam ago

Muhammad Hotip Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD BM PAN Kabupaten Probolinggo 2026-2031

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (DPD…

18 jam ago

Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 7.000 Pil Trex di Kamar Kos

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Situbondo kembali menorehkan prestasi dalam pemberantas obat keras berbahaya (okerbaya).…

19 jam ago

Bobot Lebih dari 1 Ton, Sapi Simental asal Situbondo Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Sapi jantan jenis simental bernama "Jaguar" milik peternak asal Kabupaten Situbondo, Jawa…

3 hari ago

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Lomba Domino Kapolres Cup 2026

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Suasana penuh keakraban dan kebersamaan menyelimuti Lapangan Tennis Mapolres Situbondo pada Sabtu…

3 hari ago

Pembangunan Yon TP di Jember Tuai Penolakan, Petani Klaim Tak Pernah Diajak Musyawarah

Jember - Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Desa Silo, Kecamatan Silo,…

3 hari ago