Categories: Pemerintahan

Lumajang Siaga Cuaca Ekstrem: Bupati Minta Warga Tenang dan Waspada

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan menyikapi potensi cuaca ekstrem yang diprakirakan terjadi di wilayah Jawa Timur, termasuk Lumajang, pada 18–27 Mei 2025.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan bahwa seluruh elemen pemerintah daerah telah bersiaga penuh untuk merespons cepat berbagai kemungkinan.

“Kami telah berkoordinasi erat dengan BPBD dan seluruh pihak terkait. Ini adalah bagian dari upaya kami memastikan keselamatan warga. Tetaplah tenang, saling mengingatkan, dan mari kita hadapi ini dengan kebersamaan,” ujar Bunda Indah.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui rilis resminya menyampaikan potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang. Meski begitu, BMKG menekankan bahwa ini adalah peringatan dini agar masyarakat lebih siap dan tidak perlu panik.

Fenomena cuaca ini dipengaruhi oleh dinamika atmosfer seperti pola angin dan aktivitas gelombang atmosfer yang memperkuat pembentukan awan hujan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan cuaca dari sumber-sumber resmi BMKG dan menghindari informasi tidak terpercaya. Informasi BMKG dapat diakses melalui situs www.stamet-juanda.bmkg.go.id, media sosial @infobmkgjuanda, serta WhatsApp layanan BMKG Juanda di 0895 8003 00011.

Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mengingatkan warga untuk menghindari daerah rawan longsor, tidak memaksakan perjalanan saat hujan lebat, serta segera melapor ke aparat desa atau BPBD jika terjadi situasi darurat.

“Cuaca ekstrem bukan hal baru bagi kita. Yang penting adalah kesiapsiagaan, ketenangan, dan saling menjaga. Dengan doa dan gotong royong, kita bisa melewati ini bersama,” tambah Bunda Indah.

Dengan informasi yang akurat dan semangat kebersamaan, masyarakat Lumajang diharapkan dapat melewati masa ini dengan aman dan optimistis.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago