Categories: Kriminal

Mahasiswi di Probolinggo Tertipu Modus Scan Barcode, Saldo Rp29 Juta Amblas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus penipuan digital kembali memakan korban. Kali ini, seorang mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Ratna Sari Suningsih (22), harus kehilangan saldo rekening hingga puluhan juta rupiah akibat modus pemindaian (scan) barcode dan manipulasi transaksi.

Merasa dirugikan, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo pada Sabtu (10/1/2026). Laporan ini teregistrasi dengan nomor: STTLPM/7/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO.

Peristiwa bermula pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban tengah bekerja di konter EL-SYARIF, Dusun Taman, Desa Tiris. Seorang pelanggan bernama Ripin datang dan meminta bantuan korban untuk memindai barcode dari ponselnya.

Pelaku berdalih bahwa hasil pindaian tersebut akan mengirimkan sejumlah dana ke rekening korban. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Setelah pengecekan awal, saldo korban berkurang sebesar Rp1.000.000.

Tak berhenti di situ, korban kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor asing. Di bawah arahan orang tak dikenal tersebut, korban diminta melakukan transaksi lanjutan dengan memasukkan kode nomor tertentu.

Nahas, tindakan tersebut justru menguras sisa saldo di rekening korban. Total kerugian materiil yang dialami Ratna mencapai Rp29.124.456 (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh enam rupiah).

Pihak Polres Probolinggo telah menerima laporan tersebut dan menyerahkan berkas perkara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar petugas SPKT Polres Probolinggo.

Menanggapi maraknya penipuan berbasis transaksi digital, polisi mengimbau masyarakat untuk:

  • Jangan sembarangan memindai barcode dari perangkat orang asing.
  • Waspada terhadap arahan telepon dari nomor tidak dikenal yang meminta transaksi perbankan.
  • Jaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN, OTP, maupun akses aplikasi mobile banking.
Admin

Recent Posts

Teguhkan Adab dan Spiritual Guru, PGRI Mlandingan Launching ‘PORNAMA’ Bersama KH Syainuri Sufyan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan mempererat tali silaturahmi antar pendidik, Pengurus…

19 jam ago

Dinkes Probolinggo Angkat Bicara: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Dinyatakan Layak Bertugas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan…

1 hari ago

Fakta Baru Kasus Puskesmas Krejengan: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Picu Kekhawatiran

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai…

1 hari ago

LSM JAKPRO Desak Pemkab Probolinggo Pecat Oknum Pegawai Puskesmas Krejengan Terkait Dugaan Perselingkuhan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengenai dugaan perselingkuhan yang…

2 hari ago

Insentif Guru Ngaji di Bangkalan Tak Cair, Ratusan Pengajar di Tanah Merah Kecewa Berat

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Gelombang kekecewaan melanda ratusan guru ngaji di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.…

2 hari ago

LKPJ Tanpa Bupati: Pelanggaran Eksplisit Atas Limitasi Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Jika merujuk secara ketat pada norma Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024,…

2 hari ago