Categories: Nasional

Massa Tak Peduli Meski Khofifah Bersama Pangdam V Brawijaya Menemui Demonstran

SURABAYA,DetikNusantara.co.id – Gedung Grahadi Surabaya dibakar massa, Sabtu (30/8/2025) malam. Massa yang sejak sore menunggu audiensi dengan pemerintah, namun masih tetap merasa kecewa.

Ribuan orang memadati Jalan Gubernur Soeryo sejak petang. Mereka meneriakkan berbagai tuntutan, mulai dari penolakan kenaikan tunjangan wakil rakyat hingga desakan reformasi.

Di sela-sela orasi, terdengar pula teriakan massa yang menyebut aparat dan meminta pertanggungjawaban atas insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek online saat aksi di Jakarta.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga keluar menemui demonstran. Ia sempat menyapa dan mendengarkan aspirasi massa, namun situasi tidak mereda. Setelah beberapa menit, Gubernur kembali masuk ke dalam Gedung Negara Grahadi dengan pengawalan ketat.

Kehadiran Gubernur dan Pangdam ternyata tidak mampu meredam emosi massa aksi. Sejumlah orang kemudian melempari pagar dan gedung dengan batu, sebelum akhirnya membakar bagian depan bangunan sebelah Barat Gedung Grahadi (Rumah Dinas Wakil Gubernur).

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Praktik “Kencing” BBM Subsidi di SPBU Curahsawo Probolinggo Terbongkar

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ditemukan…

2 jam ago

Polsek Kangean Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Rudapaksa di Desa Gelaman Sumenep

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Keadilan di wilayah hukum Polsek Kangean (Arjasa) kini tengah menjadi sorotan publik.…

3 jam ago

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Bani Sabua Probolinggo Gelar Halal Bihalal ke-24

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menjaga tradisi dan mempererat tali persaudaraan, keluarga besar Bani Sabua kembali menggelar…

11 jam ago

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

1 hari ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

4 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

4 hari ago