Soalan Hukum :
A dan B melakukan perjudian terkait hasil Pilkades. Uang taruhan kemudian dititipkan kepada C sebagai pihak yang memegang atau menyimpan uang taruhan tersebut. Setelah Pilkades selesai, ternyata A dinyatakan menang dalam perjudian itu. Namun ketika A hendak mengambil uang taruhan yang dititipkan kepada C, diketahui bahwa C telah menggunakan dan menghabiskan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Dalam konstruksi hukum pidana, perbuatan C apakahvdapat dipidana, meskipun objek yang dititipkan berasal dari praktik perjudian???.
Jawaban :
Kasus ini sangat menarik untuk dibedah dari sudut pandang hukum pidana, karena melibatkan perikatan yang lahir dari sebab yang terlarang (perjudian). Secara hukum, ada pertentangan antara fakta bahwa C menggelapkan uang, dengan fakta bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana perjudian. Berikut adalah analisis yuridisnya:
1. Kualifikasi Perbuatan C
Secara objektif, perbuatan C yang menggunakan uang yang dititipkan kepadanya untuk kepentingan pribadi memenuhi unsur-unsur tindak pidana Penggelapan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal yang paling relevan adalah:
Pasal 372 KUHP (Lama):
”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun…”
Pasal 486 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur substansi yang serupa mengenai penggelapan.
2. Apakah Status “Uang Judi” Menghapus Pidana C?
Ini adalah poin krusialnya. Di dalam hukum perdata, perikatan yang lahir dari sebab yang terlarang (seperti judi) tidak memiliki kekuatan hukum (Pasal 1335 & 1337 BW). Artinya, A tidak bisa menggugat C secara perdata untuk mengembalikan uang tersebut karena dasar hukumnya (judi) adalah batal demi hukum.
Namun, dalam hukum pidana:
Hukum pidana tidak melihat dari mana asal hak kepemilikan tersebut secara perdata, melainkan pada tindakan faktual C yang menguasai barang orang lain secara melawan hukum.
3. Risiko Bagi A dan B
Jika A melaporkan C ke kepolisian, perlu diingat adanya risiko “senjata makan tuan”.
Dengan melaporkan C, maka A secara tidak langsung memberikan pengakuan dan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP Lama (Pasal 426 KUHP Nasional) atau Pasal 303 bis KUHP (Pasal 427 KUHP Nasional).
Kesimpulan
Secara hukum murni, C dapat dipidana dengan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) karena ia mengalihkan fungsi penguasaan benda yang dititipkan kepadanya menjadi milik pribadi.
Namun, secara praktis, pelaporan ini jarang terjadi karena pihak pelapor (A) biasanya akan ikut terseret dalam kasus perjudiannya. Dalam logika hukum Manthiq yang sering kita diskusikan, tindakan pelaporan ini akan menjadi bumerang bagi A karena mengakui kesalahan sendiri demi mengejar hak yang dasarnya tidak sah di mata hukum.
[ACHMAD MUKHOFFI, S.H., M.H.]
KEDIRI – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kediri…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Persoalan yang membelit Perumahan Grand City di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat promosi pariwisata melalui kolaborasi dengan industri kreatif.…
SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap dunia pendidikan dan masyarakat kurang mampu kembali ditunjukkan oleh jajaran…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS88 Nusantara resmi meresmikan Markas Besarnya yang berlokasi…
Jakarta, DetikNusantara.co.id – Organisasi kemasyarakatan Gajah Sena Nusantara menggelar Rapat Konsolidasi Akbar Nasional secara daring…