Categories: Peristiwa

Minta Pengembalian Dana Laka di Tol Gempol, LPK Trankonmasi Bersurat ke Jasa Marga

SAMPANG, Detiknusantara.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, Faris Reza Malik, secara resmi melayangkan surat kepada Direktur PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dengan tembusan kepada Kepala Ruas Tol Gempol–Surabaya.

Dalam surat tersebut, Faris meminta agar pihak Jasa Marga mengembalikan sebagian dana ganti rugi yang telah dibebankan kepada Dian Purnomo, sopir truk tronton bermuatan pasir yang mengalami kecelakaan tunggal di KM 77 Tol Gempol–Pasuruan beberapa waktu lalu.

Menurut Faris, kebijakan penarikan biaya ganti rugi hingga Rp24 juta atas kerusakan pembatas jalan akibat kecelakaan tunggal tersebut dianggap tidak manusiawi dan sangat memberatkan pengemudi yang sudah menjadi korban.

“Kami meminta PT Jasa Marga meninjau ulang dan mengembalikan sebagian biaya tersebut. Pengemudi sudah mengalami kerugian besar, dan tidak sepatutnya masih dibebani penuh,” ujar Faris

Sementara itu, Dian Purnomo, sopir truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di KM 77 itu, mengaku tetap membayar biaya ganti rugi meski dalam kondisi ekonomi sulit.

“Walaupun saya tidak mampu, saya tetap bayar ganti rugi itu supaya truk saya bisa dikeluarkan dari penahanan di Jalan Satelit. Uang itu saya dapat dari hasil pinjam emas tetangga,” ungkap Dian dengan nada lirih.

Di sisi lain, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, Khoirul Anam, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tidak ada tanggapan dari Jasa Marga dalam waktu yang telah ditentukan.

“Apabila dalam 14 hari kerja setelah surat ini diterima tidak ada itikad baik dari pihak Jasa Marga, maka kami akan menempuh jalur hukum melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Khoirul Anam.

Lembaga Trankonmasi Jawa Timur berharap PT Jasa Marga dapat menunjukkan sikap profesional dan responsif terhadap keluhan masyarakat, serta memberikan solusi yang adil dan manusiawi bagi para pengemudi yang menjadi korban kecelakaan tunggal di jalan tol.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago