Categories: Pemerintahan

Pengurus KONI Probolinggo dari Kalangan ASN dan Perangkat Desa Diduga Terima Gaji Bulanan Ganda

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – KONI Kabupaten Probolinggo saat ini sedang menjadi perhatian publik karena adanya temuan rangkap jabatan yang melibatkan ASN dan perangkat desa dalam struktur organisasinya. Selain itu, beberapa pengurus juga mengakui menerima gaji bulanan.

Beberapa pengurus KONI Kabupaten Probolinggo diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah, Guru, anggota Polri, dan Kepala Desa. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang potensi konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian negara serta pengelolaan anggaran daerah.

Ketua KONI Kabupaten Probolinggo, H. Zainul Hasan, membenarkan adanya pemberian kompensasi bulanan ayuk Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada para pengurus.

“Tukin itu Rp750 ribu perbulan, tapi kita kasihkan 3 bulan sekali,” ujar H. Zainul Hasan.

Hal tersebut diperkuat Sekretaris KONI Kabupaten Probolinggo yang juga seorang Kepala Sekolah di SDN Blado, Erfan Yulianto menjelaskan sesuai dengan berita yang diterbitkan sebelumnya bahwa Pengurus KONI Kabupaten Probolinggo menerima Tukin Rp 750 ribu.

“Kan sudah dimuat mas, Anggap itu dah mas. Nggih itu dah mas… Spt berita yg sdh terbit… Ntar klo sy jwb beda, jd malah g sama garai bingung yg nulis ntar,” jawabnya via WhatsApp.

Pernyataan ini langsung memicu polemik, mengingat dana operasional KONI sebagian besar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo melalui mekanisme hibah.

Praktik pemberian honor bulanan dari dana hibah APBD kepada pengurus yang berstatus ASN dan perangkat desa dinilai melanggar beberapa landasan hukum utama, yaitu: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN):
* Secara umum, regulasi ini mengatur bahwa ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi (termasuk KONI) tidak boleh digaji dari dana yang bersumber dari pemerintah (APBN/APBD). Dana hibah ditujukan untuk pembinaan atlet dan operasional organisasi, bukan untuk honor rutin pengurus.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020):
* Meskipun tidak secara spesifik melarang rangkap jabatan di organisasi non-profit seperti KONI, PP ini menekankan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan di luar kedinasan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
* Aspek keuangan negara juga diperkuat oleh prinsip larangan penerimaan penghasilan ganda dari sumber keuangan negara yang sama.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Hibah):
* Aturan teknis pengelolaan APBD secara konsisten menegaskan bahwa dana hibah tidak diperkenankan untuk belanja honorarium bagi pengurus atau staf yang sudah menerima gaji dari APBN/APBD di instansi induknya. Penerimaan ganda dari sumber yang sama ini dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP), Lutfi Hamid menilai bahwa rangkap jabatan dan penerimaan honor ganda tersebut tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di mana para ASN dan perangkat desa tidak fokus pada tugas utamanya.

“Seorang ASN atau Kepala Desa sudah menerima gaji dan tunjangan dari APBD/APBN. Jika mereka menerima honor bulanan dari KONI yang juga didanai APBD, ini adalah penerimaan ganda dari sumber yang sama. Honor tersebut harus dipertanggungjawabkan dan jika terbukti melanggar, wajib dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.

Sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo belum memberikan jawaban terkait rangkap jabatan dan menerima honor ganda dari APBD atau APBN di KONI Kabupaten Probolinggo.

Mengingat saat ini Kejaksaan tengah menangani kasus dobel job seorang Guru yang merangkap sebagai Pendamping Desa di Kabupaten Probolinggo.

Polemik rangkap jabatan dan honor bulanan ini diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memastikan tata kelola KONI yang bersih, profesional, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Redaksi

Recent Posts

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di TNBTS, Kapolres Turun Langsung Pimpin Pemadaman

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda…

12 jam ago

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo…

12 jam ago

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

14 jam ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

16 jam ago

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

2 hari ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

2 hari ago