Categories: Berita

Misteri Bungkamnya Komisi III DPRD Probolinggo: Aktivis Pertanyakan di Balik Klarifikasi Penambang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id. – Sikap bungkam Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pasca klarifikasi dengan pihak penambang memicu pertanyaan besar di kalangan publik dan menambah keresahan warga Klampokan. Padahal, inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (28/5/2025) lalu jelas menemukan berbagai pelanggaran serius.

Sidak tersebut mengungkap banyak pelanggaran yang dilakukan penambang, termasuk masalah lahan yang belum direklamasi serta hilangnya lapisan tanah humus. Temuan di lapangan ini sebelumnya direspons Komisi III dengan janji koordinasi segera dengan pihak penambang. Namun, janji itu kini dipertanyakan.

Hingga saat ini, Komisi III justru memilih bungkam setelah adanya klarifikasi dari pihak penambang. Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas masalah tambang ini?

Mustofa Sukron, salah satu aktivis, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap penambang nakal. Menurutnya, DPRD sebagai wakil rakyat tidak seharusnya diam.

“DPRD jangan hanya cari panggung, namun harus mengambil langkah konkret terkait masalah tambang yang menyalahi aturan,” tegas Sukron pada Minggu (1/6/2025).

Sukron juga menyayangkan sikap bungkam DPRD Kabupaten Probolinggo, yang baginya sama halnya dengan membungkam demokrasi. Ia bahkan menduga dua kemungkinan di balik sikap ini.

“Ada dua kemungkinan dengan bungkamnya Komisi III DPRD: pertama, matinya demokrasi di Kabupaten Probolinggo, yang kedua, ada dugaan ‘masuk angin’,” imbuhnya.

Sukron menganggap sidak Komisi III lalu hanya sekadar pencitraan untuk kebutuhan konten media sosial. Sebab, ketika hasil temuan mereka dibantah oleh pihak penambang, Komisi III memilih diam.

Para pemilik lahan sangat berharap Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo segera menyelesaikan masalah ini. Pasalnya, sampai detik ini, belum ada langkah nyata untuk proses reklamasi lahan. Masyarakat juga berharap agar DPRD tidak sekadar mencari popularitas, melainkan benar-benar mampu menyelesaikan persoalan yang merugikan mereka.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago