PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Seorang warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo berinisial RF (26), resmi melaporkan oknum anggota Polsek Gading berinisial R ke Mapolres Probolinggo. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dan telepon genggam (HP) milik korban.
Aksi dugaan penggelapan tersebut terjadi di Jalan Raya Bago, Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Laporan korban telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi: LP/B/126/V/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban (RF) yang mengendarai mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi W-1406-EI, berhenti di depan toko milik Pak Rahim di Desa Dandang. Korban berniat untuk membeli rokok.
Karena kondisi toko sudah tutup, korban mencoba menghubungi pemilik toko via telepon, namun tidak mendapatkan jawaban. Tak lama berselang, datang seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax menghampiri korban.
Pria tersebut kemudian mempertanyakan maksud dan tujuan RF berhenti di depan toko tersebut. Setelah korban menjelaskan tujuannya, pria yang belakangan diketahui merupakan oknum anggota polisi berinisial R itu langsung meminta kunci mobil, HP merek Oppo A18, serta KTP milik korban.
Setelah mengamankan barang-barang tersebut, terlapor mengajak korban ke salah satu rumah warga bernama Arum. Di lokasi tersebut, korban kembali diinterogasi dan diancam akan dibawa ke Mapolsek Gading.
Karena merasa tidak melakukan kesalahan, korban menolak diposkan dan memilih pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Ironisnya, saat korban pergi, mobil Honda Mobilio dan HP miliknya masih berada di bawah penguasaan oknum polisi tersebut.
Menanggapi laporan yang menyeret anggotanya, Kapolsek Gading, AKP Maskur Ansori, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
AKP Maskur menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Probolinggo.
“Kami serahkan proses sepenuhnya kepada Satreskrim dan Propam sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap AKP Maskur Ansori saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami motif dan kronologi pasti terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kawasan Pasar Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo mendadak punya destinasi kuliner baru…
PAMEKASAN, DetikNusantara.co.id - Seiring berkembangnya program Makan Bergizi Gratis (MBG), banyak mitra dapur mulai memperhatikan…
SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan foto penampakan pocong di…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Terpilihnya Muhammad Hotip (sebelumnya tertulis Hotim) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Barisan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (DPD…