Categories: Hukum

Paradoks Positivisme: Dekonstruksi Nalar Dwi-Fungsi Penyidik-Saksi dalam Peradilan Narkotika

Paradoks Dwi-Fungsi dalam Ruang Sidang: Suatu Pengantar Ontologis

Kita seringkali terjebak dalam apa yang disebut sebagai legal fetisisme, sebuah pemujaan berlebihan terhadap teks hukum positif yang abai terhadap substansi keadilan dan kejernihan epistemologis. Fenomena dihadirkannya anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai saksi fakta dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri adalah potret sempurna dari kekacauan logika tersebut. Di satu sisi, negara melalui teks hukum mencoba menegakkan objektivitas pembuktian; namun di sisi lain, negara melegitimasi sebuah ambivalensi peran yang secara inheren cacat nalar.

Dalil yang menyatakan bahwa kehadiran anggota Polri dengan peran ganda, sebagai penyidik sekaligus saksi fakta, adalah sah secara hukum karena mereka bersaksi atas apa yang “didengar, dilihat, dan dialami sendiri” merupakan bentuk simplifikasi yang berbahaya. Ini adalah apologetika hukum yang berlindung di balik doktrin formalistik demi menyelamatkan cacat bawaan dalam proses pembuktian. Di sinilah akal sehat kita ditantang untuk membongkar: apakah pemisahan antara “subjek yang menangkap” dan “subjek yang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)” adalah sebuah realitas empiris yang objektif, ataukah sekadar fiksi hukum yang dipaksakan untuk meloloskan syahwat hukum pidana?

Secara ontologis, identitas seorang penyidik tidak dapat ditanggalkan begitu saja seperti baju seragam ketika ia melangkah ke kursi saksi. Ketika seorang polisi masuk ke dalam Sprindik, ia telah terikat pada sebuah misi kelembagaan: membuktikan bahwa sangkaan yang ia bangun memiliki dasar yang kuat. Meminta orang yang sama untuk menjadi saksi fakta yang netral adalah sebuah kontradiksi intermural, sebuah absurditas. Bagaimana mungkin sebuah struktur psikologis dan institusional yang dirancang untuk menuduh dapat bertransformasi secara instan menjadi instrumen yang objektif tanpa bias kepentingan?

Epistemologi Saksi: Antara Fakta Kebenaran dan Konstruksi Kekuasaan

Mari kita bedah secara epistemologis konsep “saksi fakta” yang diadopsi oleh putusan-putusan pengadilan dalam perkara narkotika. Pasal 1 angka 47 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mendefinisikan saksi sebagai orang yang memberikan keterangan guna kepentingan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Namun, teks ini tidak boleh dibaca dalam ruang hampa udara. Teks hukum pidana selalu beroperasi dalam relasi kuasa.

Ketika seorang anggota Polri bertindak sebagai saksi fakta dengan basis bahwa ia yang melakukan penangkapan, kita harus bertanya: apa yang sesungguhnya ia saksikan? Ia menyaksikan peristiwa yang ia skenariokan atau ia eksekusi sendiri dalam kapasitasnya sebagai aparat penegak hukum. Dalam perkara narkotika, penangkapan seringkali didahului oleh teknik undercover buying (pembelian terselubung) atau controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan). Artinya, “fakta” yang dilihat dan dialami oleh saksi polisi adalah fakta yang secara aktif dikonstruksi oleh institusinya sendiri.

Oleh karena itu, menyamakan kedudukan saksi polisi dengan saksi warga sipil biasa (de auditu atau saksi mata independen) adalah sebuah sesat pikir (fallacy of equivalence). Saksi sipil tidak memiliki beban target kinerja kelembagaan, sedangkan saksi polisi memiliki kepentingan langsung (direct interest) agar produk hukum yang dimulainya sejak tahap penyidikan dinyatakan terbukti di pengadilan. Kehadiran mereka di persidangan bukan lagi untuk mencari kebenaran materiil, melainkan untuk melakukan koroborasi dan validasi terhadap hipotesis kejahatan yang telah mereka rumuskan dalam BAP.

Penyidik dan Saksi: Fiksi Pemisahan Peran

Dalil pembelaan yang sering diaminkan oleh majelis hakim menyatakan bahwa keterangan tersebut sah karena peran mereka di persidangan adalah sebagai orang yang melakukan penangkapan (saksi verbal lisan atau saksi penangkap), dan bukan sebagai penyidik yang mengetik atau menandatangani BAP. Ini adalah pembelahan kepribadian hukum (legal schizophrenia) yang luar biasa menggelikan.

Sebuah Refleksi Logika: Bagaimana kita bisa memisahkan kesadaran seorang manusia berdasarkan fungsi administratifnya? Si A yang menangkap Terdakwa di lapangan adalah Si A yang sama yang melaporkan kejadian tersebut kepada rekan satu timnya untuk dituangkan dalam BAP. Seringkali, dalam praktiknya, pembagian peran antara “tim penangkap” dan “tim pemberkasan” berada dalam satu unit atau sub-unit yang sama, di bawah instruksi Sprindik yang sama, dan dipimpin oleh Kepala Satuan yang sama.

Memisahkan kedua peran ini secara absolut demi memenuhi syarat formalitas pembuktian adalah bentuk manipulasi konseptual. Dalam psikologi kognitif, terdapat fenomena yang disebut confirmation bias (bias konfirmasi). Seorang penyidik yang namanya ada di dalam Sprindik, sadar atau tidak sadar, akan menyaring, mengingat, dan menyampaikan informasi di depan persidangan dengan cara yang mendukung kesimpulan awal mereka: bahwa Terdakwa bersalah. Jika mereka memberikan keterangan yang meringankan atau berbeda dari narasi BAP, mereka tidak hanya meruntuhkan kasus yang mereka bangun, tetapi juga mempertaruhkan reputasi profesional dan institusional mereka. Jadi, klaim bahwa kesaksian mereka murni didasarkan pada fakta obyektif lapangan tanpa dipengaruhi oleh status mereka sebagai penyidik adalah sebuah utopia legalistik.

Implikasi Terhadap Fair Trial dan Beban Pembuktian

Ketika pengadilan secara permisif menerima narasi dwi-fungsi ini tanpa sikap kritis yang radikal, maka prinsip due process of law dan hak atas persidangan yang jujur (fair trial) sedang dipertaruhkan. Konstruksi hukum yang menumpuk peran penyelidik, penyidik, penangkap, dan saksi pada subjek yang sama atau lingkaran institusi yang sama menciptakan sebuah monopoli kebenaran di ruang sidang.

Dalam perkara narkotika yang sarat dengan ancaman hukuman berat, pembuktian seharusnya dilakukan dengan standar yang sangat ketat (beyond a reasonable doubt). Namun, dengan diterimanya saksi dwi-fungsi ini, standar pembuktian tersebut seringkali merosot menjadi sekadar formalitas konfirmasi atas apa yang tertulis dalam berkas perkara. Terdakwa dihadapkan pada kebuntuan struktural: ia harus membantah keterangan saksi yang memegang otoritas negara, yang keterangannya dilindungi oleh asumsi bahwa “aparat negara tidak mungkin berbohong di bawah sumpah”.

Ini adalah pengingkaran terhadap asas equality of arms (kesetaraan dalam persidangan). Pihak pembela (Terdakwa) berada dalam posisi yang sangat inferior karena instrumen kekuasaan untuk memproduksi fakta dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang juga bertindak sebagai saksi. Jika semua mata rantai pembuktian, mulai dari informasi awal, penangkapan, penyidikan, hingga kesaksian di persidangan, dikuasai oleh aktor yang sama di bawah payung satu Sprindik, maka persidangan berubah fungsi dari forum pengujian kebenaran menjadi forum stempel birokrasi judisial.

Kesimpulan: Restorasi Akal Sehat Hukum

Sebagai penutup, kita harus menegaskan kembali bahwa hukum acara pidana diciptakan bukan untuk memudahkan jaksa atau polisi menghukum orang, melainkan untuk melindungi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan kekuasaan negara. Dalil yang membenarkan keabsahan saksi anggota Polri yang masuk dalam Sprindik sebagai saksi fakta dengan alasan pemisahan peran administratif adalah bentuk ketakutan intelektual untuk melihat realitas substantif.

Pengadilan Negeri tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik tameng positivisme normatif yang dangkal. Hakim, sebagai representasi dari keadilan tertinggi, wajib menggunakan reasoning (nalar kritis) yang melampaui teks. Selama seorang anggota Polri terikat secara administratif dan psikologis dalam sebuah Sprindik perkara a quo, maka kualitas kesaksiannya secara substansial telah tergradasi dari “saksi fakta yang independen” menjadi “saksi yang berkepentingan”.

Menyatakan kesaksian mereka sah secara formal memang mudah dan praktis demi menyelesaikan tunggakan perkara. Namun, membiarkan praktik ini terus berjalan tanpa evaluasi kritis yang radikal berarti kita sedang menormalisasi sebuah cacat nalar dalam sistem peradilan kita. Hukum yang kehilangan akal sehatnya tidak lebih dari sekadar instrumen pemaksa yang kehilangan legitimasi moralnya. Kita butuh keberanian intelektual untuk menyatakan: jika Anda adalah bagian dari mesin penyidikan, Anda tidak boleh berpura-pura menjadi cermin objektif dari fakta di ruang sidang.

[A. MUKHOFFI, S.H., M.H.]

  • Ketua LPBH PCNU Kraksaan
  • Ditulis di Teras Semeru, 11 Juli 2026: 13.32 WIB
Redaksi

Recent Posts

Membedah Pasal II Ayat (5): Akhir Dominasi Pemidanaan Ganda

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Pasal II ayat (5) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 sesungguhnya bukan…

20 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Lumajang Tunjukkan Aksi Humanis, Suapi ODGJ di Jalan demi Wujudkan Kepedulian Sesama

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Aksi kemanusiaan yang menyentuh hati ditunjukkan oleh Aipda Eta Tri Juarto, Bhabinkamtibmas…

1 hari ago

Kebakaran Hebat Toko Berlian Jaya Paiton, Tiga Mobil Damkar Diterjunkan, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kebakaran hebat melanda Toko Berlian Jaya di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada…

1 hari ago

122 Pejabat Pemkab Lumajang Resmi Dilantik, Bupati Indah Amperawati Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

LUMAJANG, DetikNusantara co.id – Sebanyak 122 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi dilantik…

2 hari ago

Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI, HIKMAHBUDHI Desak Presiden Segera Copot Febrie Adriansyah

Jakarta - Penjagaan ketat oleh prajurit TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus…

2 hari ago

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Lumajang Siapkan 4 Truk Tangki untuk Droping Air Bersih Mulai 10 Juli

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id  – Menghadapi musim kemarau yang mulai berdampak pada krisis air bersih di sejumlah…

3 hari ago