Categories: Peristiwa

Pelaku Pembacokan Pria Bersimbah Darah Sukapura Dendam karena Istri Direbut Korban

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id.- Motif pembacokan yang terjadi di Desa/Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan, tersangka bernama Muslim (54) tersebut kesal kepada Korban bernama Deding Dharma, warga Desa Nogo Saren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo lantara sempat menjalin hubungan gelap dengan mantan istri tersangka betnama Dias Candra (27)

“Jadi sebelumnya korban menjalin hungan gelap dengan mantan istri tersangka. Yang kemudian tersangka dengan mantan istrinya bercerai,” terangnya Senin (8/9/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menceritakan bahwa, tersangka sering dikirimi konten mesra antara korban dengan mantan istrinya tersebut di media sosial.

Bahkan, korban sempat mengajak tersangka untuk berduel melalui pesan singkat dan pamer konten mesra dengan mantan istri tersangka.

“Tersangka dengan mantan istrinya ini sudah cerai sekitar 5 bulanan. Dan setelah bercerai, mantan istri tersangka kemudian menikah dengan korban,” katanya.

Sebelum terjadinya pembcikan terhadap korban, tersangka sempat melakukan survei ke rumah korban dengan membawa senajata tajam. Dan akhirnya korban bertemu di jalan raya Sukapura Kabupaten Probolinggo.

“Saat menghampiri korban di kios, tersangka mengatakan kamu sudah merusak hubungan orang dan mengambil istri orang dengan menggunakan bahasa madura, korban kemudian menjawab terus kenapa. Dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban,” ceritanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terjerat pasal 340 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, pembacokan terjadi di sebuah kios bensin Desa/Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (3/9/2025). Korban dinyatakan meninggal dunia saat masih di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Korban mengalami luka bacokan serius di bagian tubuhnya sehingga korban tidak terselamatkan. (Inung)

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago