Categories: Nasional

Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 25 Hari di Tahun 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Pemerintah resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026  melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025), oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.

Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa keputusan ini dihasilkan setelah koordinasi intensif tim teknis eselon I dan II antar kementerian.

“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno, diputuskan bahwa tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Total ada 25 hari libur resmi sepanjang 2026.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

1 Januari: Tahun Baru 2026

16 Januari: Isra Mikraj

17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret: Hari Suci Nyepi

21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H

3 April: Wafat Yesus Kristus

5 April: Paskah (Hari Kebangkitan Yesus Kristus)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei: Idul Adha 1447 H

31 Mei: Hari Raya Waisak

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

16 Juni: 1 Muharram 1448 H

17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI

25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Natal

Jadwal Cuti Bersama 2026

2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026

18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H

24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal

Lebih Banyak “Long Weekend”

Dengan penetapan ini, masyarakat dapat mulai menyusun rencana liburan panjang, baik untuk mudik, liburan keluarga, maupun sekadar rehat. Total 25 hari libur resmi ini juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago