Categories: Peristiwa

Pencarian Korban di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Masih Berlangsung, Sempat Terhenti Akibat Gempa

SIDOARJO,DetikNusantara.co.id – Pencarian korban di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, sampai saat ini masih terus berlangsung. Pencarian korban sempat terhenti pada Selasa (30/9/2025) malam karena gempa bumi bermagnitudo 6,5 mengguncang Sumenep, Madura Jawa Timur, dengan getarannya terasa hingga ke Sidoarjo.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, pencarian terus diupayakan sampai semua selesai, namun tersendat atau ada penghentian sementara demi keselamatan personel di lapangan karena dampak gempa di Sumenep, Madura.

“Gempa terjadi pukul 23.49 WIB, berpusat di laut dekat Sumenep dengan kedalaman 11 kilometer. Getarannya cukup kuat hingga pencarian terpaksa dihentikan,” ujarnya dalam keterangan pers di Sidoarjo, Rabu (1/10/2025).

Meski demikian, pada Rabu pagi tim SAR gabungan kembali melanjutkan evakuasi. Fokus pencarian diarahkan pada reruntuhan bangunan utama pondok yang roboh sejak Senin (29/9/2025).

Terkait jumlah korban, Suharyanto menekankan bahwa data yang beredar masih bersifat dinamis. Namun, jumlah korban meninggal berjumlah 3 orang.

“Dalam situasi bencana, terutama di hari-hari pertama, data korban biasanya simpang siur. Ada laporan anak hilang, ternyata sudah berada di rumah sakit, atau sebaliknya. Karena itu kami lakukan verifikasi bersama Pusdalops BNPB,” jelasnya.

Menurut laporan Basarnas, ada 15 titik yang diduga masih terdapat korban. Namun, jumlah pasti korban selamat maupun meninggal masih menunggu kepastian.

“Ini masih dicek ulang, apakah korban sudah dievakuasi ke rumah sakit, masih terjebak, atau bahkan meninggal dunia,” tambah Suharyanto.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago