Categories: Pemerintahan

Perhutani Janji Investigasi, Gus Rivqy Ingatkan: Jangan Cuma Formalitas!

Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur IV (Jember-Lumajang), Gus Rivqy Abdul Halim, melontarkan kritik tajam kepada Direktur Utama Perum Perhutani dalam rapat Komisi VI DPR RI terkait konflik agraria yang terjadi di wilayah Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

 

Dalam forum tersebut, legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti ketidakjelasan batas antara wilayah perhutanan sosial dan lahan yang dikelola oleh Perhutani, khususnya di tiga desa terdampak: Desa Silo, Desa Paceh, dan Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo.

 

“Kalau memang itu wilayah perhutanan sosial, maka seharusnya Perhutani tidak lagi memberikan tekanan kepada para petani biarkan rakyat mengelola secara mandiri. Namun, jika itu adalah lahan Perhutani, maka mari kita cari solusi yang win-win, agar rakyat tidak terus menjadi korban konflik lahan yang berkepanjangan,” tegas Gus Rivqy.

 

Menanggapi hal tersebut, Dirut Perum Perhutani mengakui bahwa sebagian kawasan di wilayah Silo telah masuk dalam program perhutanan sosial (KHDPK) kawasan hutan dengan pengelolaan khusus. Ia pun menyampaikan komitmen untuk segera menurunkan tim khusus ke lapangan guna melakukan investigasi langsung dan pemetaan wilayah yang lebih jelas.

 

“Kami akan kirimkan tim khusus untuk melakukan investigasi di lapangan. Ini penting agar tidak ada lagi ketegangan antara masyarakat dengan pihak Perhutani,” ujarnya.

 

Gus Rivqy menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan di wilayah Silo harus berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap langkah investigasi dari Perhutani bukan hanya formalitas, tetapi menjadi awal dari penyelesaian yang konkret dan berkelanjutan, serta bermuara pada seluas-luasnya kemaslahatan rakyat. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago