Categories: Daerah

Pesan Haru Kepala Desa Jubung: Jangan Sampai Persaudaraan Rusak Hanya Gara-gara Masalah Tanah

Jember – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, pada Selasa (10/02/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panitia Ajudikasi Tim 5 PTSL ATR/BPN Kabupaten Jember Endro Catur Utomo, Anggota Banit Pidsus Polsek Sukorambi AIPTU Eko Budi Prasetyo, Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana, serta warga Desa Jubung yang antusias mengikuti penyuluhan.

 

Dalam sambutannya, dilansir dari portal jubung dot com, Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana menegaskan bahwa Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah masyarakat secara gratis, cepat, dan sederhana. Menurutnya, program ini sangat penting untuk mendukung terwujudnya reforma agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Program PTSL bertujuan meminimalisir sengketa lahan, meningkatkan kualitas data pertanahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Bhisma. Ia juga mengimbau agar warga Desa Jubung memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar ke depan tidak muncul persoalan administrasi pertanahan.

 

Bhisma menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antarwarga. “Warga Jubung semua bersaudara, jangan sampai persaudaraan rusak gara-gara tanah,” pesannya. Ia berharap, di akhir masa baktinya yang akan berakhir pada November 2027 mendatang, program ini dapat menjadi warisan positif bagi masyarakat Desa Jubung. “Saya ingin melaksanakan program ini dengan riang gembira, sehingga setiap masalah bisa ditanggulangi bersama,” tambahnya.

 

Sementara itu, Anggota Banit Pidsus Polsek Sukorambi AIPTU Eko Budi Prasetyo mengajak warga untuk memanfaatkan program PTSL yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, tertib administrasi pertanahan sangat penting untuk mencegah potensi konflik. “Dengan tertib administrasi, kemungkinan konflik batas dan kepemilikan tanah dapat diminimalisir,” ujarnya.

 

Ketua Panitia Ajudikasi Tim 5 PTSL ATR/BPN Kabupaten Jember Endro Catur Utomo menjelaskan bahwa target program PTSL di Kabupaten Jember tahun ini mencapai 30.000 bidang tanah yang ditangani oleh lima tim, masing-masing tim dengan kuota 5.000 bidang. “Untuk Desa Jubung sendiri mendapatkan jatah sebanyak 500 bidang,” jelasnya.

 

Endro menambahkan bahwa biaya penerbitan sertifikat PTSL sepenuhnya ditanggung oleh APBN. Namun demikian, terdapat beberapa biaya yang menjadi tanggungan pemohon, seperti pembelian patok batas tanah, materai, fotokopi, serta biaya pendukung lainnya. Ia juga mengingatkan warga agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi guna memperlancar proses penerbitan sertifikat.

 

Selain itu, Endro menegaskan agar masyarakat tidak melakukan pemalsuan tanda tangan maupun dokumen. “Jika ada ahli waris yang berada di luar kota, tetap harus dihubungi untuk mendapatkan persetujuan,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran guna menghindari sengketa di kemudian hari.

 

Dalam sesi tanya jawab, warga menanyakan terkait penerbitan sertifikat elektronik. Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Jember menjelaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan dokumen digital sah yang dilengkapi tanda tangan elektronik serta identitas subjek hukum. Sertifikat ini berfungsi sebagai alat autentikasi dan bukti keabsahan hak atas tanah, sekaligus menjamin keamanan dan integritas data pertanahan. – RCX

Redaksi

Recent Posts

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Disulap Jadi Bisnis Salon & MUA Milik Kabag Umum Diduga Tak Berizin

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang kedinasan kini tengah menjadi sorotan.…

3 hari ago

Polsek Kangean Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Rudapaksa di Desa Gelaman Sumenep

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Keadilan di wilayah hukum Polsek Kangean (Arjasa) kini tengah menjadi sorotan publik.…

4 hari ago

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Bani Sabua Probolinggo Gelar Halal Bihalal ke-24

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menjaga tradisi dan mempererat tali persaudaraan, keluarga besar Bani Sabua kembali menggelar…

4 hari ago

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

5 hari ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 minggu ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 minggu ago