Categories: Nasional

Pidato Prabowo Viral: Hukum jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah, Hakim dan Jaksa harus Berhati Nurani

DetikNusantara.co.id – Presiden Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan sosial. Ia meminta agar hukum di Indonesia tidak lagi tumpul ke atas, tajam ke bawah. Istilah tersebut menggambarkan ketimpangan perlakuan hukum antara rakyat kecil dan kalangan berkuasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit senilai Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Presiden mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah kasus hukum yang menimpa masyarakat kecil. Ia mencontohkan peristiwa seorang anak sekolah dasar (SD) yang pernah ditangkap karena mencuri ayam, serta seorang ibu yang ditangkap lantaran mengambil pohon di lahan milik orang lain.

“Saya ingat benar itu. Ini tidak masuk di akal. Hakim, jaksa ada apa ngejar, iya kan. Anda pasti ingat peristiwa itu. Ada lagi ibu-ibu ditangkap mencuri pohon. Mungkin ingat juga peristiwa itu, ya. Ada apa? Penegak hukum harus punya hati,” kata Prabowo.

Minta Hakim dan Jaksa Berhati Nurani

Menurut Prabowo, para penegak hukum, mulai dari hakim, jaksa, hingga polisi, harus memiliki empati terhadap kondisi rakyat kecil. Ia menekankan bahwa tugas utama aparat hukum bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga menegakkan keadilan yang berperikemanusiaan.

“Jangan istilahnya tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, itu jahat. Orang kecil dan lemah harus dibela, harus dibantu. Kalau perlu, hakim atau jaksa pakai uangnya sendiri untuk mengganti ayamnya,” ucapnya.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat memanggil anak SD yang ditangkap karena mencuri ayam ke kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, dan memberikan beasiswa agar anak tersebut bisa melanjutkan pendidikan.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago