SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi menghentikan proses penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik yang sempat menyeret nama seorang wartawan media Globalindo berinisial HR.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan analisis hukum.
Kasus ini berawal pada Kamis, 10 Juli 2025, ketika seorang pelapor menduga dirinya dirugikan oleh pemberitaan di media Globalindo.net berjudul “Oknum Asisten Tenaga Ahli Disbudporapar Sumenep dan Komplotan Diduga Terlibat Pemerasan” yang ditulis HR. Pelapor kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Sumenep. Jumat(24/10/2025)
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus), penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media daring. Berdasarkan hasil tersebut, kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti.
Seorang sumber internal kepolisian menjelaskan bahwa keputusan SP3 telah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yakni penghentian penyidikan dilakukan apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta hukum, keterangan saksi, serta klarifikasi pihak terkait.
Dengan terbitnya SP3, HR dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan karya jurnalistik, terutama yang menyangkut kepentingan publik.
Pihak redaksi Globalindo menyampaikan apresiasi terhadap profesionalitas aparat dalam menyelesaikan perkara secara objektif.
“ Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik serta prinsip keberimbangan informasi,” ujar Syaiful Bahri, S.H., kuasa hukum Media Globalindo.net.
Kasus ini menjadi catatan penting mengenai posisi pers sebagai pilar demokrasi dan fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dipandang dalam konteks kebebasan pers, bukan semata persoalan personal.
Selanjutnya, melalui kuasa hukumnya, HR berencana melayangkan laporan balik atas kerugian yang dialaminya akibat laporan sebelumnya.
BANGKALAN, DetikNusantara.co.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video terkait proses rujukan seorang…
BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melakukan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pesan bijak almarhum KH Ahmad Nizar Jakfar kembali menggema dalam acara Tasyakkuran…
SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Kecamatan Banyuglugur,…
SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Camat Bungatan, Yogie Kripsian Sah, terus melakukan berbagai inovasi untuk mendekatkan pelayanan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…