Categories: Pemerintahan

Polri Tetap di Bawah Presiden, Brikom TKN Dukung Penuh Keputusan DPR RI

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui delapan poin strategis terkait Percepatan Reformasi Polri. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah menetapkan kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan di bawah kementerian.

Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan dari Komisi III DPR RI yang bertujuan untuk menjaga independensi serta efektivitas institusi kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Menanggapi hasil rapat tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara (Brikom TKN) secara tegas menyatakan dukungannya. Ketua Umum Brikom TKN, Adi Susanto, menilai langkah DPR RI sudah sangat tepat untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Kami menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan DPR RI yang menetapkan Kepolisian tetap di bawah Presiden,” ujar Adi Susanto dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Adi Susanto juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika keputusan ini mengalami hambatan atau tidak diimplementasikan dengan semestinya. Ia menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal reformasi Polri ini hingga tuntas.

“Apabila putusan itu tidak dijalankan, maka kami Brikom Tapal Kuda Nusantara akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor DPR RI sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Adi.

Pernyataan ini menunjukkan betapa krusialnya isu kedudukan Polri bagi elemen masyarakat. Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur penegakan hukum di Indonesia tanpa adanya intervensi politik dari tingkat kementerian.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

19 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

20 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

22 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago