Categories: Peristiwa

Rumah Koordinator MBA Pakuniran Digruduk Warga, LSM JakPro: Admin Jangan Jadi Celah Impunitas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Insiden ratusan warga yang mendatangi rumah terduga koordinator aplikasi MBA di Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Senin (9/2/2026), memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Penanganan kasus investasi ilegal ini diminta tidak hanya menyasar aktor utama saja, tetapi juga menyentuh para admin lapangan.

Sekretaris LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Purnomo, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus dugaan investasi bodong berbasis skema Ponzi tidak boleh dilakukan setengah hati. Menurutnya, mengabaikan peran admin aplikasi sama saja dengan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

“Dalam perkara ini, admin aplikasi bukan sekadar pelaksana teknis. Mereka adalah aktor kunci yang mengelola komunikasi, memberi instruksi setoran dana, hingga mengatur narasi keuntungan untuk meyakinkan masyarakat,” ujar Purnomo dalam keterangannya.

Purnomo menambahkan, peran admin sangat krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem yang sebenarnya rapuh. Admin sering kali menjadi pihak yang menenangkan korban saat sistem pembayaran mulai menunjukkan tanda-tanda keruntuhan.

“Tanpa peran aktif admin, skema ini tidak mungkin berjalan masif. Oleh karena itu, dalih bahwa admin ‘hanya menjalankan perintah’ adalah alasan menyesatkan yang tidak dikenal dalam hukum pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, LSM JakPro menilai membiarkan admin bebas dari jerat hukum merupakan bentuk impunitas. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa admin adalah pihak yang paling dekat dengan korban dan diduga ikut menikmati aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.

Jika penegakan hukum tidak menyentuh level admin, dikhawatirkan akan muncul kesan bahwa kejahatan investasi digital aman dilakukan selama hanya menjadi “orang lapangan”.

“Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas struktur peran, pola komunikasi, hingga aliran dana yang masuk ke kantong para admin. Semua pihak yang berkontribusi dalam skema ini harus bertanggung jawab secara hukum demi keadilan bagi para korban,” pungkas Purnomo.

Admin

Recent Posts

Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Disulap Jadi Bisnis Salon & MUA Milik Kabag Umum Diduga Tak Berizin

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang kedinasan kini tengah menjadi sorotan.…

3 hari ago

Polsek Kangean Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Rudapaksa di Desa Gelaman Sumenep

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Keadilan di wilayah hukum Polsek Kangean (Arjasa) kini tengah menjadi sorotan publik.…

4 hari ago

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Bani Sabua Probolinggo Gelar Halal Bihalal ke-24

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menjaga tradisi dan mempererat tali persaudaraan, keluarga besar Bani Sabua kembali menggelar…

4 hari ago

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

5 hari ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 minggu ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 minggu ago