Categories: Nasional

Sebagian Koruptor Kuota Haji kembalikan Uang ke KPK hingga Puluhan Miliar Rupiah, Siapa Saja?

DetikNusantara.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa jumlah pengembalian dana tersebut hampir mencapai Rp100 miliar. KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, melalui keterangannya di media sosial YouTube, Senin (6/10/2025).

Ketika ditanya pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang tersebut, Setyo mengatakan belum mendapatkan informasi lebih rinci dari bawahannya.

Walaupun demikian, dia menyatakan KPK akan kejar semaksimal mungkin mengenai pengembalian uang terkait kasus kuota haji.

“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Redaksi

Recent Posts

KOPRI Jember Dorong Lahirnya Perda UMKM, Serahkan Naskah Akademik ke DPRD

Jember — Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (PC KOPRI) Jember secara resmi…

12 jam ago

Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Dipimpin Wasit dari Timur Tengah, Aroma Curang Berhamburan

DetikNusantara.co.id - PSSI telah melayangkan protes  terkait penunjukan wasit asal Kuwait, Ahmed Al-Ali, untuk laga…

16 jam ago

Penuhi Kewajiban, TikTok tak jadi Dibekukan di Indonesia

DetikNusantara.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Kominfo) mengumumkan pencabutan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara…

17 jam ago

Bareng Bupati Jember, Muhammad Khozin Dukung PTSL Sebagai Penguat Ekonomi Desa

Jember – Sebanyak 1.000 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada…

19 jam ago

61 Korban Jiwa Al Khoziny Ditemukan dan telah Diserahkan ke Keluarganya

SIDOARJO,DetikNusantara.co.id – Upaya pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) terhadap korban runtuhan musala Pondok Pesantren Al Khoziny,…

19 jam ago

Kursi Kosong karena Titip Absen di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Benarkah menjadi Tradisi?

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Praktik dugaan titip absen oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

22 jam ago